Tambahan Kas Negara Ratusan Juta Disetorkan Kejari Jombang Dalam Perkara Perpajakan

ARSO 10 Nov 2022 KANAL JATIM 2 views

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri Jombang menyetorkan uang ratusan juta rupiah dari ungkap perkara tindak pidana perpajakan. Kejari Jombang telah menyetorkan ke kas Negara titipan Uang Denda Rp200.000.000,00 dari terdakwa S
anuri dan Rp 350.000.000,00 dari Terdakwa Mohammad Ismail, Senin (7/11/2022).

Kasi Intelijen Kejari Jombang, Denny Saputra Kurniawan mengatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang. Konsekuensi hukum atas kedua pelaku merujuk Surat Perintah Pelaksanaan Putusan
Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-2302/M.5.25/Fu.2/11/2022 tanggal (04/11) dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48)
Nomor: PRINT-2303/M.5.25/Fu.2/11/2022 tanggal (04/11).

“Eksekusi dilakukan, setelah turunnya Petikan Putusan Nomor: 382/Pid.Sus/2022/PN.JbgTanggal 27 Oktober 2022 An. Terdakwa Sanuri dari Pengadilan Negeri Jombang yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang Tanggal 03 November 2022 dan Petikan 383/Pid.Sus/2022/PN.Jbg Tanggal 27 Oktober 2022 An. Terdakwa Mohammad Ismail dari Pengadilan Negeri Jombang yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang Tanggal 03 November 2022,” terangnya dalam rilis diterima redaksi, Kamis (10/11/2022).

Lebih lanjut, dalam amar putusan meja hijau, para terdakwah dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda kepada terdakwa sebesar 2 kali jumlah pajak terutang. Dengan rincian untuk terdakwa Sanuri jumlah pajak terutang 2 x Rp 189.576.996 total Rp 378.153.992 dan terdakwa Mohammad Ismail jumlah pajak terutang 2 X Rp. 330.390.383 dengan total Rp660.780.766.

“Jika terpidana tidak membayar pidana denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan, terpidana tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, maka terpidana dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan.

“Bahwa para terdakwa telah dieksekusi di Tahanan Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Jombang,” pungkasnya.