Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Ponorogo Sosialisasikan ke Masyarakat Jenangan

ARSO 17 Nov 2022 KANAL JATIM

PONOROGO , KANALINDONESIA.COM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menggelar sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal di gedung pertemuan Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Kamis(17/11/2022).

Sejumlah elemen mulai dari tokoh masyarakat, para ketua/ pengurus RT/RW hingga pedagang toko dan Pedagang Kaki Lima (PKL) diundang untuk mendengarkan penjelasan terkait penegakan hukum peredaran rokok ilegal atau Gempur Rokok Ilegal.

Kepada kanalindonesia.com, Kasat Pol PP Kabupaten Ponorogo, Joni Widarto menyampaikan, “sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok Ilegal serta bagaimana cara melaporkan peredaran rokok ilegal,” ucapnya.

“Ini merupakan kali kedua kita menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Ponorogo,” tuturnya.

Target sosialisasi agar masyarakat paham ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya tentang pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai.

” Sosialisasi ini penting untuk memberi edukasi kepada masyarakat agar paham, apa yang di maksud rokok ilegal dan bagaimana ciri-cirinya sehingga tidak salah saat memahami,” tegasnya.

Pada acara sosialisasi tersebut pihaknya sengaja mendatangkan narasumber dari kantor pelayanan bea cukai Madiun, Kejaksaan dan Polres Ponorogo.

“Kita berkolaborasi dengan semua unsur atau elemen masyarakat, tujuannya agar bisa membantu kita memerangi rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo,” tukasnya.(ADV/ Ars)