Tiga Pelaku dalam 3 Kasus Penipuan dan Penggelapan Diringkus Polres Ponorogo

ARSO 07 Des 2022 KANAL JATIM
Tiga Pelaku dalam 3 Kasus Penipuan dan Penggelapan Diringkus Polres Ponorogo

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satreksrim Polres Ponorogo mengamankan 3 tersangka dari3 kasus penipuan penggelapan dengan korban yang berbeda. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah CP, S dan B.

“Ada yang warga Madiun, ada yang warga Ponorogo. Kasusnya berbeda. Pelaporannya sama pada tanggal 29 November,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo saat Press release Rabu (07/12/2022)

Untuk CP menipu kekasihnya sendiri. Modusnya adalah pelaku membujuk rayu kekasihnya untuk memberi atm beserta pin.

“Entah bagaimana akhirnya dikasih ATMnya. Tabungan korban dikuras habis oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia.

Uang yang dikuras adalah Rp 12 Juta. Diambil di 3 kota yakini Ponorogo, Madiun dan Magetan. Diambil 3 hari berturut-turut.

“Tersangka berhasil diamankan di kos-kosannya di Kelurahan Jengglong Ponorogo,” katanya.

Sedangkan untuk S melakukan penggelapan sepeda motor. Dilakukan mulai bulan Juli hingga September 2022.

Modusnya adalah meminjam sepeda motor terhadap korban AC. Alasannya untuk ke rumah teman, dipinjam selama 2 hari.

“Tetapi setelah 2 hari tidak dikembalikan. Korban bertanya ke pelaku. Katanya telah digadai hingga dilaporkan ke kami. Pelaku ditangkap di warung kopi. Tidak ada perlawanan berarti,” terangnya.

Terakhir adalah B yang merupakan sales salah datu dealer motor. Modusnya B mencari mangsa, ada banyak mangsa yang terperangkap.

Para korban itu sudah setor uang dp sepeda motor. Tetapi uangnya tidak sampai ke dealer, rupanya ditilap sendiri.

“Ketiganya kami jerat pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.