Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Kasus Waduk Wiyung Surabaya Berlanjut, Kejati Jatim Tetapkan 2 Tersangka

Uang hasil penjualan setengah waduk sebelah barat tersebut dibagi-bagikan kepada GT sebesar Rp 275 juta, STN Rp 40 juta, SMT Rp 40 juta. Tak hanya itu, masing-masing Ketua RT juga menerima Rp 10 juta. Sementara, per Kepala Keluarga menerima Rp 2.5 juta.

“Berdasarkan perhitungan sementara dari penyidik pada saat dilaksanakan lelang pada akhir 2003 adalah Rp.505.000 per m². Kemudian dikalikan luas waduk 21.812 m², maka asumsi Kerugian Negara saat itu Rp.11.015.060.000. Sampai saat ini, masih proses penghitungan oleh BPKP,” tuturnya.

Usai SMT menjual setengah waduk sisi barat seluas 11.000 m², DLL bersama dengan para tokoh masyarakat terkait membentuk Tim Pengurus Pelepasan Waduk ke-II. Lalu, diketuai oleh DLL dan almarhum Tosan selaku Ketua LKMD. Kemudian, GT dan STN kembali membuat dan menggunakan surat-surat yang berisi sejumlah keterangan dan pernyataan palsu, diantaranya:
– setengah waduk sebelah timur seluas 10.100 m² dulunya merupakan hasil urunan warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan pada tahun 1957-1959 karena butuh tempat minum hewan ternak dan untuk mengairi sawah,
– karena sudah tidak dibutuhkan untuk tempat minum hewan ternak dan sawah dan warga sekitar sudah menjadikan lahan perumahan, warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan meminta Pemkot Surabaya agar waduk tersebut dikembalikan pada warga.

Sontak, permintaan DLL ditanggapi Asisten Tata Praja, almarhum MS. Diantaranya dengan mengirim surat jawaban yang menyatakan Pemkot Surabaya tak keberatan bila warga meminta kembali waduk tersebut dengan surat dari Asisten Tata Praja ditambah dengan surat-surat yang dibuat Ketua LKMD dan Lurah Babatan.

Dari surat itu lah, digunakan untuk membuat Akta Pelepasan Hak Disertai Ganti Kerugian oleh DLL pada pembeli di kantor Notaris/PPAT. Sebagai gantinya, DLL menerima Rp 2 miliar dari Rp 5 miliar yang diperjanjikan. Sementara, Rp 3 miliar digunakan untuk membiayai proses birokrasi pelepasan Waduk yang tengah berlangsung.

Meski begitu, Mia memastikan pihaknya bakal mengusut dugaan tersangka lain yang terlibat di dalamnya. Meski, 2 tersangka yang ada sudah meninggal dunia sekali pun.

“Kami juga berusaha secara riil melakukan upaya paksa dengan memasang plang dan izin dari PN Surabaya dengan diterbitkannya plang sita. Untuk tersangka lain pasti ada, selain 2 almarhum ini, untuk pembeli dan masyarakat yang terlibat masih pendalaman. Alhamdulillah, akan segera kita buktikan,” katanya.

Mia menegaskan, perkara tersebut masuk dalam kategori mafia tanah. Lantaran, memanfaatkan kekosongan hukum atau menggunakan instrumen perdata yang ada.

“Di sini, mereka juga melakukan gugatan perdata dan dimenangkan oleh pengadilan, lalu melakukan eksekusi secara formil. Tapi, secara materiil, kami buktikan bahwa perbuatan melawan hukum betul-betul terjadi, sehingga nanti akan kami buktikan,” tutupnya. (Ady_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita