SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Seorang driver ojek online, SBK(35) warga Desa Tumapel, Dlanggu, Mojokerto, Jawa timur, ditangkap Satnarkoba Polresta Sidoarjo lantaran nyambi memproduksi pil ekstasi.
Karena mencurigakan, isi paket tersebut diuji lab oleh polisi, ternyata bongkahan padat warna kuning tersebut didapat kandungan methylenedioxyphenyl-2-propanone (MDP2P), yaitu bahan pembuat Pil extacy. Selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan control delivery sesuai alamat yang dituju yang ternyata alamat tersebut adalah fiktif hingga barang dikembalikan ke Kantor Pos.
Pada hari Rabu(14/12/2022) ada seseorang datang ke Kantor Pos untuk menyelesaikan/pembayaran biaya administrasi, namun barang tidak diambil, selang beberapa menit kemudian datang seorang ojek online yang mengambil paketan dan setelah dibawa pergi, petugas polisi membuntuti hingga dapat melakukan penangkapan terhadap penerima yang bernama tersangka SKB.
“Tertangkapnya tersangka pada saat dia mengambil barang tersebut di kantor pos, lantas dibuntuti oleh anggota kita,” kata Kombes Kusumo, Selasa (20/12/2022)
Tersangka dijerat dengan Pasal 129 huruf a, b, c UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 129 huruf a, b, c, pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Irwan_kanalindonesia.com)
