Saat ini kita hanya bisa berharap PDSI dapat bekerja sama dengan organisasi lain, termasuk dengan IDI. Dan tetap pada ketentuan yang telah diatur di dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Jika dua organisasi kedokteran ini saling berkomunikasi, saling berhubungan dengan baik, maka akan muncul inovasi terkait pengembangan ilmu pengetahuan, kepentingan masyarakat banyak, meningkatkan ilmu kedokteran, dan menjaga marwah profesi dokter dengan baik, serta bisa meningkatkan kualitas tenaga kedokteran secara profesional guna memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat luas.(*)
