3 Terdakwa Pengeroyokan Dituntut 5 Bulan, Pengacara Rolland Ajukan Pledoi
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut terhadap tiga terdakwa kasus pengeroyokan selama 5 bulan penjara. Tiga terdakwa itu adalah Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto.
Amar tuntutan dibacakan JPU kedua, yakni Damang Anubowo. Sidang digelar di ruang Cakra PN Surabaya dipimpin Majelis Hakim Sutarno.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terry Imanuel Yoseph Cs dengan pidana 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan tetap ditahan,” kata Damang membacakan amar tuntutan, Senin (26/12/2022).
Sementara itu, Rolland E Potu selaku tim kuasa hukum terdakwa menganggap bahwa kliennya dengan sengaja dan tetap diyakini oleh JPU bersama melakukan sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 KHUP sehingga dituntut 5 bulan penjara.
“Kami pada prinsip serta bersikukuh sesuai fakta persidangan saksi a de charge dari jaksa dan bukti bahwa dua saksi mencabut BAP,” jelas Rolland.
Untuk menanggapi tuntutan JPU, Rolland akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui, kasus terjadi pada hari Sabtu, tanggal 19 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB tepatnya di dalam Showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya No.210 Surabaya. Disana para terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito (korban).
Atas kejadian pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka gores sepanjang 4 cm pada lengan kanan atas, luka gores sepanjang 1 cm pada telapak tangan kanan, luka gores sepanjang 2 cm pada leher bagian belakang dengan Korban telah mendapatkan perawatan luka. Hal tersebut juga disertai bukti visum Et Repertum Nomor : 058/SD.Pem.15/RSMMC/II/2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) Manyar Medical Centre Jalan Raya Manyar No.9 Surabaya dengan dokter pemeriksa dr. Khaulah Robbani Dzikrullah tanggal 19 Februari 2022 pada pukul 13.45 WIB. (Ady_kanalindonesia.com)



















