Aliansi Buruh Bersatu Tuding Gubernur Khofifah Langgar UU saat Tetapkan UMK Jatim
SURABAYA KANAL INDONESIA – Puluhan Perwakilan Buruh yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu memprotes dan menumpahkan kekesalan mereka atas keputusan Gubernur Jatim yang menetapkan UMK di 9 wilayah di Jatim tidak sesuai aturan yang sudah ditentukan.
Protes dan kekesalan mereka di lampiaskan saat menggelar demo
di Gedung DPRD Jatim yang diterima oleh Anggota DPRD Jatim dari FPDIP Hari Putri Lestari atau yang akrab di sapa HPL, serta dua perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jatim.
Edi Kuncoro perwakilan buruh mengatakan bahwa dalam penetapan UMK Jatim 2023 khususnya di 9 wilayah yakni Surabaya, Gresik, Pasuruan Kota Kabupaten, Kabupaten Mojokerto, Kota Kabupaten Malang dan Kota Batu merugikan buruh.
“Penetapan UMK di 9 Kabupaten itu jelas melanggar Undang Undang yang ada padahal kita selama 3 tahun sebelumnya tidak ada kenaikan UMK, tapi ketika kenaikan ada dan ada aturan hukumnya sebagai patokan, Gubernur malah tidak mengindahkan aturan itu,” ujarnya, Rabu (28/12/22).
Dari catatan yang ada, kata Edi, jelas Gubernur menetapkan UMK 2023 melanggar lima aturan yang ada diatasnya. Dan ini sangat disayangkan.
“Yang jelas-jelas dilanggar oleh Gubernur adalah Peraturan Permenaker no 18 tahun 2022 yang menetapkan kenaikan UMK 2023 maksimal 10 persen. 9 Kota Kabupaten sudah mengusulkan kenaikan rata rata 7 persen lebih. Namun sama Gubernur tidak dijalankan. Yang ada kenaikan cuma 3 sampai 6 persen,” jelasnya.
Untuk itu kata Edi pihaknya ke DPRD Jatim ini meminta agar DPRD bisa meminta agar Gubernur membatalkan dan melakukan revisi terkait keputusannya terhadap UMK Jatim 2023, Khususnya 9 wilayah Kota Kabupaten tersebut.
“Kita juga akan melakukan beberapa langkah untuk meminta membatalkan dan merevisi SK terkait UMK 2023. Kita akan melaporkan ke Ombudsman, melakukan class action,” tegasnya.
Menanggapi keluhan dan protes butuh, anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari (HPL) mendukung apa yang disuarakan oleh para buruh. Sebab pihaknya melihat ada pelanggaran dalam penetapan UMK 2023 oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, khususnya 9 Kabupaten Kota yang ada di Jatim.
“Ada beberapa pelanggaran kalau saya melihat terkait penetapan UMK 2023 khusunya di 9 Kota Kabupaten. Yakni Surabaya, Gresik, Pasuruan Kota/Kabupaten, Mojokerto, Malang Kota/Kabupaten dan Kota Batu,” ujarnya setelah menerima perwakilan buruh yang menyampaikan persoalan ini ke DPRD Jatim.
Menurut HPL pelanggaran ini terjadi karena Gubernur menetapkan diluar kebijakan yang ada. Yakni melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022. Serta mengabaikan keputusan dari usulan Bupati Walikota.
“Kenaikan seharusnya minimal 7 persen. Ini malah dibawah 7 persen, bahkan tidak sampai 4 persen kenaikan. Lalu dimana juga usulan Bupati Walikota yang tidak dibuat acuan,” ungkapnya.
Kata politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jember Lumajang ini, seharusnya Gubernur menjalankan sesuai dengan regulasi penetapan upah yang telah ditentukan oleh Kementrian Tenaga Kerja. Kalaupun ada yang keberatan dari pengusaha ada mekanisme keberatan tersebut.
“Kalaupun ada keberatan khan ada mekanisme keberatan. Dan saya rasa itu juga bisa dilakukan. Sebab selama ini setiap keberatan pengusaha selalu diakomodir oleh Dinas Tenaga Kerja. Dan tidak ada gejolak terkait hal itu,” jelasnya.
Dijelaskan HPL, keberatan para pengusaha seharusnya tidak menjadi pertimbangan utama Gubernur dalam menentukan UMK 2023. Sebab kondisi buruh dengan ancaman resesi 2023 juga juga harus di pertimbangkan.
“Ini kalau diteruskan akan memalukan Jatim. Mengingat hanya Jatim yang tidak menjalankan permenaker no 18 tahun 2022. Saya khawatir Bu Gubernur diberi info yang salah oleh orang orang yang punya kepentingan pribadi dan mengabaikan hak buruh,” jelasnya.
“Kita akan meminta kepada pimpinan Komisi E dan DPRD Jatim untuk meminta kepada Gubernur agar melakukan evaluasi terhadap keputusan terkait UMK 2023 yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Dari data yang ada usulan Bupati/Walikota khususnya di 9 Kota Kabupaten tidak dipakai oleh Gubernur dalam penetapan UMK serta keluar dari aturan Permenaker no 18 tahun 2022.
Data usulan Bupati, Walikota khususnya 9 wilayah, Surabaya 4,691 Juta (7,23%), Sidoarjo 4,684 juta (7,22%), Gresik 4,685 juta (7,18%), Pasuruan 4,699 juta (7,67%), Mojokerto 4,672 juta (7,29%), Kabupaten Malang 3,293 juta (7,33%), Kota Malang 3,210 juta (7,22%), Kota Pasuruan 3,051 juta (7,49%) dan Kota Batu 3,035 juta (7,24%).
Ternyata dalam SK Gubernur untuk UMK 2023 berubah, yakni Kota Surabaya menjadi 4,525 juta (3,43%). Sidoarjo 4,518 juta (3,43%), Gresik 4,522 juta (3,43%), Kabupaten Pasuruan 4,515 juta (3,43%), Kabupaten Mojokerto 4,505 juta (3,44%), Kabupaten Malang 3,268 juta (6,52%), Kota Malang 3,194 juta (6,68%), Kota Pasuruan 3,038 juta (7,05%) dan Kota Batu 3,030 juta (7,07%). Nang