Angkut Motor Curian Pakai Mobil Rental, Dua Bandit ditangkap Polrestabes Surabaya
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah beraksi 5 lokasi di Surabaya. Dari kasus ini, dua pelaku yang diamankan polisi.
Dua pelaku itu adalah inisial MAR (26), warga Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya, dan SEL (42), warga Jalan Bulak Rukem Surabaya. Saat beraksi, mereka menggunakan sepeda motor dan mobil.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. Menurutnya, kedua tersangka sudah beraksi (mencuri motor) di lima lokasi.
“Di Jalan Lidah Kulon dan di tempat kos Jalan Menganti Kramat, Kecamatan Wiyung ada empat sepeda motor,” kata AKBP Mirzal.
Sedangkan modusnya, Lanjut Mirzal kedua pelaku saat mengelilingi mencari sasaran di tempat kos Jalan Lidah Kulon dan Menganti Kramat menggunakan mobil rental. Agar tidak dicurigai bahkan teridentifikasi pelat nomornya, mereka menutupi dengan nopol lain (ditempel) pakai lem, agar tidal lepas.
Polisi menyelidiki ke lokasi dan menemukan rekaman CCTV. Setelah berhasil mencuri motor langsung dimasukkan ke mobil.
“Pemilik persewaan mobil sempat curiga karena ada bekas lem di plat nomornya. Tersangka menempel plat palsu agar tidak terdeteksi,” kata Mirzal.
Terungkap kasus curanmor ini, setelah temannya yang lebih dulu dibekuk anggota Reskrim Polsek Sawahan. Alhasil petugas akhirnya meringkus MAR dan SEL di rumah masing-masing. Kini polisi masih memburu satu temannya. Komplotan curanmor ini berjumlah empat orang.
“Mereka sering beroperasi menyasar rumah kos di kawasan Menganti dan sekitarnya,” beber Mirzal.
Pengakuan MAR, bahwa pistol air gun tersebut dibeli dari temannya yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ia membeli seharga Rp 1 juta. Sayangnya, tersangka mengaku lupa alamat rumah temannya.
Air softgun ini seperti pistol asli dari jauh. Mereka juga punya selongsong peluru, tapi hanya selongsong, proyektilnya sudah tidak ada.
“Saya pakai untuk menakut-nakuti korban,” terang MAR.
Mirzal menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya atu unit sepeda motor, delapan kunci L, dua kunci Y, dua tang pemotong kawat, empat mata kunci bor baja.
“Diamankan pula satu pistol air softgun, dua sajam (senjata tajam) jenis pisau, enam plat nomor sepeda motor, dua gembok pagar kondisi rusak dan satu handphone warna hitam,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan menggunakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Ady_kanalindonesia.com)