Berstatus Tersangka, Pelaku Dugaan Pemalsuan Buku Nikah Belum Juga Diproses
MAGETAN, KANALINDONESIA.COM:
Berstatus tersangka, tak membuat proses hukum selanjutnya berjalan lancar. Setidaknya ini terlihat dari kasus dugaan pemalsuan buku nikah yang dilakukan Par, wanita asal desa/kec. Sukomoro, Magetan.
Par, kini tengah berproses hukum dengan Siswati dkk, yang juga warga desa/kec. Sukomoro. Sejak tahun 2019 yang lalu.
Kuasa hukum Siswati, Indra Priangkasa menerangkan, pihaknya mengetahui status Par telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Magetan pada bulan Oktober lalu.
” Kami tahu penetapan tersangka, dari surat pemberitahuan Polres Magetan kepada Kejari Magetan tanggal empat belas Oktober lalu,” ungkap Indra Priangkasa, Selasa 27/12/2022.
Meski berstatus tersangka sejak 3 bulan lalu, namun hingga kini proses hukum terhadap Par belum ada tindak lanjutnya. Sebagai kuasa hukum, Indra Priangkasa pun mempertanyakan hal ini.
” Ini sejak Oktober lho, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nah, sampai sekarang, informasi yang kami terima berkas perkaranya belum juga disentuh,” terangnya.
Ia pun berharap, agar proses hukumnya segera ditindaklanjuti hingga proses persidangan.
” Magetan ini kan kota kecil. Perkara hukumnya kan tidak sebanyak kota kota besar seperti Surabaya, Malang. Jadi, ya kami harap segera ditindaklanjuti, ” pintanya.
Kasus ini berawal dari soal gugatan harta gono gini dan warisan. Antara Siswati beserta saudaranya dengan Par. Wanita yang sudah hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dengan ayahnya, alm. Sukarno bin Martosojo. Nilainya terbilang fantastis, kurang lebih 10 milyar.
Pada saat sidang gugatan harta gono gini dan warisan di Pengadilan Agama Magetan tahun 2016 lalu.
Dari sinilah, anak anak alm. Sukarno bin Martosojo mengetahui jika identitas bapaknya ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Sehingga patut diduga, buku nikah yang dimiliki Par sebagai dasar gugatan adalah palsu.
(Arif_Kanalindonesia.com)