Di Penghujung Tahun 2022, Polresta Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti
SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM: Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, bersama jajaran Forkopimda musnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana kejahatan, tindak pidana penyalah guna narkoba, tindak pidana ringan.
Dengan jumlah sebagai berikut, untuk minuman keras (Miras) sebanyak 2200 dari berbagai jenis minuman. Narkoba, dengan jumlah 200 ribu buti pil koplo dan ekstasi, 850 gram sabu dan 20 knalpot brong.
Untuk minuman keras, dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat bersama botolnya. Untuk narkoba berjenis pil, sabu dan sejenisnya dimusnahkan dengan cara diblender dan bakar. Sedangkan untuk sitaan barang bukti knalpot, dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gerinda.
Pemusnahan barang bukti tersebut, disaksikan oleh Kajari Sidoarjo, Ketua Pengadilan negeri, Kepala Bea cukai Juanda, Kepala Satpol-PP, dan Bupati Sidoarjo.
Barang bukti tersebut hasil dari ungkap kasus dipenghujung tahun 2022.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan,” Alhamdulillah kami dapat mengungkap sebenyak 765 kasus, ada 8 diantaranya kasus menonjol, yakni pembunuhan, ini berkat kerjasama stakeholder, sehingga kami dapat meminimalisir perbuatan yang dapat menggangu ketertiban umum,”katanya. Kamis (29/12/2022).
Selain mengamankan sejumlah barang bukti peredaran obat terlarang tersebut, polisi juga mengamankan 47 pelaku dengan barang bukti yang relatif fantastis.
Kapolres menambahkan, pihaknya tidak akan mentolelir narkoba dan menyatakan perang terhadap narkoba.
“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang berbuat melawan hukum, siapa yang berbuat harus berani bertanggungjawab untuk itu, kami tidak tebang pilih, kami akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, ” pungkas Kombes Kusumo. (Irwan _kanalindonesia.com)