Kajari Tanjung Perak Umumkan Capaian Kinerja Tahun 2022, Bidang Datun Selamatkan 3 Hektar Tanah Senilai Rp 66 Miliar
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi umumkan pencapaian kinerja dalam kegiatan Analis dan Evaluasi (Anev) 2022. Salah satunya dicapai oleh bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) berhasil 3 bidang tanah, seluas 3 hektar dengan nilai Rp 66 miliar.
“Dari bidang Datun, Kejari Tanjung Perak Surabaya sudah melakukan penyelamatan aset negara dengan nilai 66 miliar,”kata Aji Kalbu Pribadi di hadapan seluruh awak media yang hadir dalam kegiatan Anev pada Jumat (30/12/2022).
Untuk hasil lainnya dari bidang Datun, tambah Kajari Tanjung Perak itu, ada juga 10 Memorandum of Understanding, 297 SKK, 3 LO, 65 pendampingan hukum, 1 mediasi , 19 pelayanan hukum. “Serta pemulihan keuangan negara 70 miliar,” imbuhnya.
Lebih lanjut Aji menjelaskan, dari bidang pembinaan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Kejari Tanjung Perak juga berhasil mendapatkan Rp 1,5 miliar.
“Untuk pendapatan penjualan barang bukti dan barang rampasan Rp 154 juta, dan pendapatan denda pelanggaran lalu lintas atau tilang sebesar Rp 434 juta,” jelasnya.
Sementara itu, untuk bidang tindak pidana umum sudah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 4 perkara. Sedangkan tuntutan rehabilitasi dalam perkara narkoba ada 4.
“Untuk rumah RJ ada 2, digunakan untuk kegiatan mediasi antara keluarga korban dan pelaku serta penyuluhan hukum kepada mahasiswa dan masyarakat,” terangnya.
Kajari Tanjung Perak juga mengungkapkan bahwa SPDP yang masuk pihaknya sebanyak 1.390 perkara. Untuk sementara 945 perkara sudah diselesaikan. Presentasi untuk perkara narkoba sebanyak 45 persen, Oharda 33 persen dan Kantibum 22 persen.
“Namun penyetoran denda Rp 434 juta dan denda tilang yang sudah disetorkan ke kas negara Rp 434 juta. Serta pengembalian kerugian korban dalam perkara ITE Rp 500 ribu dari kerugian Rp 835 juta,” ucapnya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani bidang tindak pidana ksusus, berdasarkan dari tahap penyelesaian perkara yaitu penyelidikan ada 1 perkara, penyidikan perkara 4, penuntutan 6 perkara, eksekusi 5 narapidana dan banding 1.
Perkara tindak pidana khusus dalam pemberian kredit KPR oleh bank mandiri area Surabaya kepada Erik Kurniawan dengan kerugian negara 3,5 miliar. Penyelamatan keuangan negara sebesar2,3 miliar yaitu berupa 1 buah bangunan tingkat 3 dengan sertifikat hak milik Nomor 595 seluas 143 meter persegi.
“Tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank Jatim terhadap PT Hazzel Karya makmur kepada terdakwa Ria Komsatun bin Jasmu dengan kerugian negara kurang lebih 60 miliar,” jelasnya.
Dan yang terakhir, untuk bidang barang bukti, aji menerangkan bahwa untuk pengembalian barang bukti melalui aplikasi SIBAKTI ada 22 perkara. Pelaksana lelang barang rampasan sebanyak 23 sepeda motor, 3 mobil dan 6 kontainer 154 juta.
“Kami berharap kedepan akan lebih ditingkatkan lagi untuk kinerja dan mohon support serta dukungannya,” tandasnya. (Ady_kanalindonesia.com)