Komplotan Pembobol Gudang Masker Diringkus Jatanras Polrestabes Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Enam pelaku komplotan pembobol gudang masker milik PT. Berlin Sukses Terus (BST) ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dari enam pelaku, tiga diantaranya sebagai penadah hasil curian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan, bahwa tiga pelaku berinisial SH asal Sukomanunggal dan AS alias RI asal Tembok Dukuh dibantu DPP untuk membobol pabrik dan gudang yang memproduksi masker tersebut. Sedangkan tiga penadahnya RM, HF, dan AD.

“Enam orang pelaku baik pelaku utama yang membobol dan mencuri langsung sampai penadahnya berhasil diamankan Tim Jatanras,” kata AKBP Mirzal saat merilis di Polrestabes Surabaya, Rabu (28/12/2022).

Menurut Mirzal, berawal dari laporan serta video yang viral di sosial media terkait pembobolan dan pencurian kendaraan bermotor. Lalu tim Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan untuk menggali informasi terkait keberadaan barang bukti maupun pelakunya.

“Pelaku ditangkap di daerah Wiyung. Para pelaku sempat kabur dan terjadi kejar-kejaran dengan tim Jatanras,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, Polrestabes Surabaya menyita barang bukti yang terdiri dari satu unit mobil boks, dua printer, tiga unit kompresor, satu unit sepeda motor, satu buah gawai dan dua unit komputer.

Selanjutnya, satu unit truk warna hijau, satu unit mobil bak, satu unit mobil MPV, satu unit truk tanpa plat nomor beserta peralatan untuk mencuri.

“Kedua pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di Surabaya, pada November 2022 juga melakukan aksi pencurian di Sidoarjo dengan barang bukti satu unit truk,” ucapnya.

Dari enam orang pelaku tersebut, lanjutnya, satu diantaranya merupakan residivis, yang pernah ditangkap dan ditahan di Polsek Krembangan dan Bubutan atas kasus serupa.

“AS alias IR seorang residivis yang pernah ditahan pada tahun 2011 dan 2012 dengan kasus pencurian,” ujarnya.

Berdasarkan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, SH, AS dan DPP dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sedangkan penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (Ady_kanalindonesia.com)