Korban Lakalantas Sarangan Tetima Santunan Jasa Raharja

ARSO 05 Des 2022

MAGETAN,KANALINDONESIA.COM: PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalulintas bus wisatawan yang terjun ke jurang di jalur Sarangan bakal mendapatkan santunan. Baik korban yang meninggal dunia maupun luka luka.

Korban meninggal dunia menerima santunan Rp50 juta. Untuk korban luka luka menerima Rp20 juta. Sedangkan korban yang mengalami cacat permanen menerima maksimal Rp50 juta.

Demikian diterangkan Eva Yuliasta, Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Timur, Minggu (4/12/2022).

” Ya kami telah melakukan pendataan terhadap seluruh korban. Besarannya bervariasi. Yang meninggal lima puluh juta. Luka luka dua puluh juta. Dan cacat permanen maksimal lima puluh juta, ” terang Eva Yuliasta.

Namun penyerahannya tidak dilakukan di Magetan.Tetapi diserahkan di Semarang.

Pihaknya hanya melakukan pendataan. Hasilnya akan dikirim ke Jasa Raharja Semarang.

” Penyerahannya tidak disini.Tetapi di Semarang, kami yang mendata disini. Nah, nanti teman teman Semarang yang menyerahkan,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada Minggu siang (4/12/2022) telah terjadi kecelakaan tunggal bus wisata terjungkal ke jurang. Di jalan tembus Sarangan Tawangmangu area Lawu Green Forest.

Dugaan sementara karena gangguan rem pada bus asal Semarang tersebut. Saat menuruni jalanan menuju wisata Sarangan. Akibatnya, 7 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka luka.
(Arif_Kanalindonesia.com)