Maling Motor Apes di NTB, Ditangkap Polisi Tanpa Sempat Nikmati Hasil Curian
Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan.FOTO: Polda NTB)
MATARAM, KANALINDONESIA.COM – Nasib sial dialami komplotan maling motor di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Belum sempat menikmati hasil curian, tersangka berinisial AD, ALK dan IRV itu lebih dulu ditangkap polisi.
Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, ketiga pelaku maling motor ini melakukan aksinya pada Sabtu (3/12/2022) dini hari. Mereka mencuri motor Yamaha N-Max di halaman Hotel Griya Asri, Jalan Pendidikan, Kota Mataram.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci stang sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di tempat parkiran Hotel Griya Asri dengan menggunakan kekuatan tangan,” jelas Teddy, dalam keterangannya di Mataram, Jumat (9/12/2022).
Teddy menyampaikan, ketiga pelaku berhasil diringkus tim Ditreskrimum Polda NTB, beberapa jam setalah tim menerima laporan korban. “Kejadiannya jam 02.00 WITA, mereka berhasil diringkus sekitar pukul 03.00 WITA,” jelasnya.
Teddy menerangkan, para pelaku berhasil ditangkap saat hendak pergi membawa kendaraan hasil curiannya untuk dijual. Polisi tidak berseragam yang berpatroli menyelidiki laporan korban, melihat ketiga pelaku sedang menggeret motor curian itu.
Karena curiga dan kendaraan yang dibawa ketiga pelaku cocok dengan data, tim dari Ditreskrimum Polda NTB kemudian menghampiri terduga kawanan pelaku pencurian tersebut.
Namun karena ketakutan, ketiga pelaku langasung lari tunggang langgang dan berpencar. Sempat diberikan tembakan perigatan, namun terduga tetap saja lari tidak mau berhenti.
“Meski berusaha kabur, mereka tetap berhasil diringkus, berkat kerjasama tim yang solid dan tak mau menyerah,” papar Teddy.
Curi Motor di Rumah Kos
Tak hanya di halaman Hotel Griya Asri, para pelaku maling motor tersebut sebelumnya juga menjalankan aksi di rumah kos-kosan, di Jalan Sultan Kaharudin, Kota Mataram.
Peristiwa pencurian motor di rumah kos-kosan ini terjadi pada Senin (28/11/2022), sekitar pukul 03.00 WITA. Para pelaku berhasil menggondol sepeda motor Honda Vario, warna Hitam.
“Yang mencuri motor di rumah kos-kosan ini AD dan ALK. Peran ALK bertindak sebagai pemantau situasi di depan gerbang kos-kosan, sementara AD yang masuk sebagai eksekutor,” kata Teddy.
Ia menyebutkan, saat ini para pelaku pencurian motor tersebut telah diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Nmax warna hitam.
“Para pelaku maling motor ini terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Teddy.(dan_kanalindonesia.com)