Mediasi Peserta Ujian Perangkat Desa Jimbe Ponorogo, Panitia dan Panwascam Tak Ada Kesepakatan

ARSO 26 Des 2022 KANAL JATIM

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Buntut dari kecurigaan adanya kejanggalan proses penjaringan perangkat, sejumah warga Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur kembali mendatangi balai desa setempat, Senin(26/12/2022).

Kedatangan mereka ke balai desa setempat tersebut adalah menghadiri undangan untuk mediasi bersama panitia, Panwascam dan pihak independent.

Dalam pembahasan yang dilakukan di lantai dua kantor balai desa Jimbe tersebut, sempat terjadi saling adu argumentasi yang cukup alot, termasuk penentuan waktu pelaksanaan mediasi.

“Dan kami sangat menyesalkan dan menyayangkan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Panwascam dimana kami dipertemukan dengan panitia dan tim independen. Pada saat ini yang disepakati antara panitia dan Panwascam kami belum tahu hasilnya,”ucap Tohari, salah satu peserta penjaringan perangkat desa yang hadir di mediasi tersebut.

Untuk itu, peserta ujian penjaringan perangkat desa tersebut menuntut untuk digelar ujian ulang.

“Ya tentunya ini menjadi pembelanjaran bersama agar panitia lebih profesional, transparan dan memberikan kemajuan bagi masyarakat,”tegas Tohari.

Dikatakan Tohari,” panitia mengakui tidak profesional dan belum membaca atau mempelajari terkait Perbup,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Jenangan Erni Haris saat ditemui awak media usai pelaksanaan mediasi mengatakan,” hari ini kita mediasi antara peserta tes perangkat desa yang tidak lolos, panitia dan pihak independent yang menjadi pelaksana,” ucapnya.

Erni mengaku, tanpa diminta untuk mediasi, pihaknya sudah berencana mengadakan musyawarah dengan mendatangkan dari pihak panitia, peserta ujian dan tim independent.

“Itu yang sedang dan dalam proses kita, mau melakukan musyawarah. Jadi kalau kita menyampaikan kepada panitia untuk menindaklanjuti dari temuan atau mosi yang tidak percaya belum ada didatangkan dari peserta, ya kita lakukan. Kita lagi meminta kepada panitia agar semua dihadirkan dalam mediasi ini,”beber Erni.

Dengan adanya tidak ada kesepakatan atau deadlock di mediasi hari ini Erni menyampaikan,” namun sepertinya tidak ada kesepakatan untuk membuat sebuah berita acara, menyepakati hasll dari pada hari ini. Makanya kewenangan kami di pasal 44 Perbup no 127 tahun 2021 di ayat 3 poin D dan E bahwa dalam hal kesepakatan tidak dapat dicapai, panitia pengawas dan panitia pengisian pengambilan langkah-langkah penyelesaian aduan. Berdasarkan langkah langkah penyelesaian aduan sebagaimana huruf d, panitia pengawas memutuskan penyelesaian aduan yang bersifat final dan mengikat, artinya akan kita selesaikan apakah nanti dilakukan ujian ulang atau melanjutkan,”pungkasnya.

Sebelumnya, pada hari Kamis(22/12/2022) yang lalu, sejumlah peserta penjaringan perangkat desa yang dinyatakan tidak lolos tersebut telah mengirimkan mosi tidak percaya kepada panitia pengisian perangkat desa.