Menyelamatkan Asset Negara, KAI Daop 7 Lakukan Penertiban Lahan dan Bangunan

ARSO 08 Des 2022 KANAL JATIM

MADIUN, KANALINDONESIA.COM: Untuk menjaga dan mengamankan aset Negara yang dikuasakan kepada PT KAI dari upaya pemanfaatan dan/atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian/persewaan, KAI Daop 7 melakukan penertiban lahan di Desa Morangan, Kelurahan Minggiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, dengan luas aset seluas 256 m2, pada Kamis (28/12/2022)

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menjelaskan hal ini merupakan wujud keseriusan PT KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset. “Lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat tinggal, namun tidak ada ikatan perjanjian dengan PT KAI selaku pemilik aset,” jelas Supriyanto.

Setelah dilakukan upaya persuasif dan diberikan Surat Peringatan (SP) 1 pada tanggal 18 Agustus 2022, SP 2 tanggal 26 Agustus 2022, SP 3 tanggal 3 September 2022, dan tidak ada itikat baik dari penghuni maka dengan didiampingi aparat kewilayahan, TNI dan Polri KAI melakukan penertiban lahan. Untuk menghindari lahan tersebut dipergunakan kembali, tim penertiban KAI Daop 7 langsung melakukan pemagaran lokasi tersebut

“Tim penertiban aset PT KAI Daop 7 juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut,” tambah Supriyanto

Pada Bulan November – Desember telah melakukan penertiban lahan di kawasan Stasiun Blitar, Stasiun Kertosono, Stasiun Saradan, dengan total luas aset seluas 768,5 m2 dan membebaskan 7 rumah perusahaan di Sukokaryo, Kec Madiun Lor, Kota Madiun, oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Pada Senin, tanggal 5 Desember 2022, Tim Penertiban Daop 7 Madiun melaksanakan penertiban aset tanah KAI di Jl. Stasiun Dusun Kampung Baru, Saradan Kabupaten Madiun dengan luas tanah 111 m². Aset tersebut selama ini dijadikan sebagai tempat tinggal tanpa adanya ikatan perjanjian sewa dengan KAI.

Pada Kamis, tanggal 1 Desember 2022, telah dilaksanakan eksekusi 7 rumah perusahaan milik KAI berupa aset tanah dan bangunan di jalan Sukokaryo, Kel. Madiun Lor, Kec. Manguharjo, Kota Madiun, oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Pada Kamis, tanggal 24 November 2022, Tim Penertiban Daop 7 Madiun melakukan pengosongan aset tanah KAI di Saradan, yang berlokasi di Desa Sugihwaras, RT 001/RW 001, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dengan luas aset 187 m2.

Pada Kamis, 17 November 2022 Tim Penertiban Daop 7 Madiun melakukan pengosongan aset tanah KAI di Bangunan yang ditertiban berlokasi di kawasan emplasemen Stasiun Kertosono dan memiliki luas total 154.50 m2

Pada Rabu 16 November 2022 Tim Penertiban Aset Daop 7 Madiun melakukan penertiban bangunan liar dengan luas tanah 60 m² dan luas bangunan 45 m². Penertiban berlokasi di KM 121+800, petak Garum – Blitar, Kel. Sananwetan, Kec. Sananwetan, Kota Blitar.

Supriyanto menuturkan KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

PT KAI juga menyampaikan ucapan terimakasih, atas segala dukungan dari berbagai pihak seperti Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah serta tokoh masyarakat, dalam setiap kegiatan penyelamatan Asset KAI.

Diantaranya dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa.