Meski Ditahan Karena Menjual Sabu, Brigpol WB Masih Dapat Tugas Jadi Tim Pengamanan

NANANG 20 Des 2022 Daerah, Hukrim, KANAL JATIM, News

PAMEKASAN, KANALINDONESIA.COM
Kendatipun telah ditahan karena terlibat kasus menjual sabu-sabu, Brigpol WB (34), seorang oknum anggota aktif Polres Pamekasan, warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ternyata masih masuk ke dalam daftar personel pengamanan aksi unjuk rasa pada 16 Desember 2022 lalu.

Pasalnya, Brigpol WB itu bisa melaksanakan tugasnya karena sudah sesuai Surat Perintah Nomor 1359/XII/PAM.6.5/2022.

Padahal, Anggota Satshabara Polres Pamekasan Brigpol WB (34), itu sudah ditahan pada 6 Desember 2022 lalu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPRIN-HAN/199/XII/HUK.6.6/2022 Satresnarkoba tertanggal 6 Desember 2022.

Dikutip dari mediajatim.com, Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo menerangkan bahwa Brigpol WB bisa saja masuk dalam surat perintah untuk ikut gelar pengamanan. Dikarenakan, menurutnya Surat perintah kadang-kadang bisa turun sehari sebelumnya.

Padahal, surat perintah Brigpol WB menjadi personel pengamanan unjuk rasa itu keluar pada 15 Desember 2022. Atau 14 hari setelah dia dinyatakan ditahan.

“Kalau surat perintah bisa saja, kan, tapi orangnya masuk, orangnya sudah di dalam (ditahan, red),” Tegas AKP Junairi Tirto Admojo, dikutip dari medijatim.com saat konfirmasi pada Minggu (18/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, Vrigpol WB, terungkap terlibat bisnis perdagangan sabu-sabu, berawal dari penangkapan seorang DPO penjual sabu-sabu Inisial IN (23), warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang dilakukan oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres setempat, pada Selasa 4 Juni 2022 lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

AKP Junairi Tirto Admojo, Kasatresnarkoba Polres Pamekasan menjelaskan, ditangkapnya DPO berinisial IN itu karena sebelumnya diketahui telah menjual sabu-sabu seharga Rp 100 ribu kepada D (20) dan J (22) warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada Sabtu 3 April 2022 lsekitar pukul 19.30 WIB.

Setelah didalami lebih lanjut, sabu-sabu yang dijual IN kepada pembelinya itu ia dapat dengan cara membeli seharga Rp 100 ribu, dari Brigpol WB, oknom anggota aktif Polres Pamekasan. (Rom,Nang,Red).