Polisi Bekuk Pelaku Agen Jual Beli Lelang dan Motor Bekas, Korban Merugi Rp1 Miliar

ARSO 01 Des 2022 Hukrim, KANAL JATIM, News 3 views

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Perjalanan pelaku dengan menipu para korbannya dengan modus agen jual beli lelang dan motor bekas dengan kerugian Rp 1 Miliar akhirnya berakhir di bui. Pasalnya, pria berusia 36 tahun warga Pulo Wonokromo ini akhirnya dibekuk oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penangkapan pelaku, berinisial MH, yang tinggal di Jalan Pulo Wonokromo Surabaya dan Perumahan Ketintang, Surabaya dilakukan Selasa (29/3/2022). Penangkapan tak ada perlawanan dari pelaku.

Pengungkapan ini dilakukan atas laporan korban berinisial M yang mengaku mengalami kerugian Rp1 miliar. Korban M, warga Jalan Putat Jaya Pasar, Surabaya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, namun kasusnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, menceritakan pelaku melancarkan aksi liciknya tersebut sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022. Bermula saat itu pelaku menawaran satu unit mobil Honda HRV Prestige yang diperolehnya dari hasil lelang seharga Rp190 juta, dengan syarat tidak dibayar secara kontan.

“Dengan alasan masih proses persidangan dan korban diminta harus bayar tanda jadi Rp40 juta terlebih dahulu. Sehingga korban membayarnya Rp40 juta itu dipenuhi. Mobilnya masih belum diserahkan,” ujar Mirzal Maulana, Rabu (30/11/2022).

Tak berhenti di situ, seminggu kemudian pelaku kembali menawarkan 4 unit mobil Toyota Innova Reborn, 1 unit mobil Honda Jazz, dan 2 unit motor. Dengan harga masing-masing unit mobil Rp190 juta dan untuk sepeda motor harga masing-masing Rp10 juta.

“Awalnya korban transfer uang muka saja, namun karena dibujuk tersangka untuk biaya balik nama dan lain-lain sehingga dilunasi Rp963,5 juta,” ungkapnya.

Korban awalnya percaya dengan tersangka karena ia mengaku mengikuti lelang mobil dan motor bekas. Namun, setelah semua uang ditransfer, tersangka tidak juga mengirim mobil tersebut.

“Korban sempat meminta mobil dan motor yang sudah dibayar sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022. Namun kendaraan yang sudah dibayar itu tidak juga datang, sehingga korban melaporkan ke Polda Jatim,” katanya.

Kasus tersebut diungkap oleh Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit AKP Zainul Abidin dan berhasil meringkus tersangka MH di Jalan Ketintang, Surabaya sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (28/11/2022).

Tersangka mengakui menipu korban yang masih tetangganya tersebut dengan menawarkan lelang mobil. Tersangka yang masih pengangguran ini, mendapat gambar lelang mobil dari Facebook (FB) sehingga korban percaya.

“Pelaku mengambil gambar di FB, sehingga korban percaya,” tuturnya.

Dari hasil pengembangan, tersangka ternyata juga pernah mencuri BPKB korban. Tersangka mengambil BPKB mobil milik korban yang disimpan di tas ketika menawarkan mobil lelang.

“Saat kami amankan uang hasil penipuan sudah habis digunakan untuk foya-foya yang kebutuhan keluarganya,” tandasnya. (Ady_kanalindonesia.com)