Potong Pohon Asem Berpotensi Rugikan Negara, Aktivis Lingkungan Layangkan Surat Somasi ke Bupati Jombang
JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Peristiwa penebangan pohon asam sepanjang Jalan KH. Bisri Syansuri jalan penghubung antara Kecamatan Megaluh dengan kecamatan Jombang, Jawa Timur menuai sorotan. Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Asosiasi Jombang Semesta Raya (Anjasmara) melayangkan surat keberatan atas dugaan tindakan perusakan lingkungan.
Dua orang perwakilan aliansi melayangkan surat ke bagian umum dan perlengkapan, kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Koordinator Anjasmara, Anton Sujarwo mengatakan pihaknya memberikan surat kepada Bupati Jombang atas peristiwa pemotongan pohon tersebut. Tidak ada masalah soal rencana pelebaran jalan, karena bagian dari aksesbilitas dan penunjang perekonomian daerah. namun tindakan pemotongan pohon Asem sangat disayangkan.
“Tapi yang kami sayangkan adalah, dari dampak pelebaran jalan itu terjadi penebangan pohon asem yang sudah berusia ratusan tahun itu,” kata Anton kepada wartawan, Kamis (1/12/2022) sore.
Menurut Anton, pohon asem adalah Pohon konservasi yang bernilai ekologis tinggi dan bagian dari budaya masyarakat sesuai dengan kajian studi etnobotani atau hubungan antara manusia dan tumbuhan. Sebenarnya teknologi sudah maju, adapun ada cara untuk memindahkan pohon bukan malah menebangnya.
“Harusnya jadi aset ekologis, aset negara untuk menyumbang serapan karbon. Dengan menjaga pohon Indonesia harusnya bisa diuntungkan, benar-benar jadi global kolaborator terkait perubahan iklim,” terangnya.
Lebih lanjut, setelah kami melakukan penelusuran dengan mengumpulkan bukti-bukti berupa data dan keterangan saksi-saksi, menunjukkan sejumlah fakta. Di sepanjang Jalan KH. Bisri Syansuri Kabupaten Jombang, Jawa Timur diketahui ada 83 ( delapan puluh tiga ) pohon dan 73 (tujuh puluh tiga ) pohon diantaranya pohon asam dengan rata-rata diameter 67,7cm dengan ukuran diameter terbesar 115 cm dan diameter terkecil 35 cm pada bulan Oktober 2022.
Berdasarkan keterangan saksi dilapangan, Pohon asam tersebut diduga ditebang oleh oknum dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tindakan penebangan berpotensi mengakibatkan kerugian Negara baik kerugian materiel maupun imateriel.
“Bahwa yang memiliki taksiran harga hidup perpohonnya sebesar 100 juta rupiah menjadikan negara kehilangan asset ekologis senilai 7,3 milliar rupiah,” jelasnya.
Bahwa dengan ditebangnya puluhan pohon asam tersebut dapat semakin memicu meningkatnya pencemaran karbon, dalam perhitungan carbon stock atau kemampuan simpanan karbon yang dimiliki 73 pohon asam dengan diameter rata-rata 67cm mampu menyimpan karbon minimal 300 ton pertahun.
Bahwa dengan ditebangnya puluhan pohon asam tersebut mengganggu keberlangsungan ekosistem;
“Bahwa berdasarkan data-data dan keterangan saksi-saksi yang kami himpun, disimpulkan terjadi peristiwa pidana penebangan pohon secara ilegal ( illegal logging) di sepanjang jalan KH.Bisri Syansuri Kabupaten Jombang,” bebernya.
Sehingga keputusan Dinas terkait yang diduga melakukan penebangan tersebut dilakukan secara ugal-ugalan tidak sesuai dengan identitas JOMBANG BERIMAN. Selain itu melanggar Undang undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Presiden No 98 tahun 2021 serta Peraturan Presiden Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional Iklim, dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.(Fred_kanalindonesia.vom)