Sidang PS PN Surabaya, Diduga PT. Galaxy Kuasai Lahan Tanpa Alas Hak

ARSO 20 Des 2022

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang sengketa lahan antara Mukhrosin bersaudara melawan PT Galaxy, kini memasuki babak baru, yakni Pemeriksaan Setempat (PS), di lahan seluas 1424 meter persegi, di daerah Kendung jaya, Kelurahan Babat jerawat Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Sebagian lahan tersebut sudah berdiri bangunan, yakni 5 rumah sudah berpenghuni, 1 balai RT. Tanah seluas 1424 M2 tersebut, diduga diklaim milik developer PT Galaxy. Karena merasa tidak pernah menjual tanah pada siapapun, ahli waris geram, dan menggugat pengembang.

Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut, dipimpin oleh majelis hakim PN Surabaya, Dewantoro. Di lokasi, majelis hakim mengatakan, jika sidang pemeriksaan tersebut untuk memastikan obyek yang disengketakan.

“Hari ini kita gelar sidang pemeriksaan setempat di lokasi sengketa, antara penggugat Mukhrosin bersaudara melawan PT. Galaxy. Kita memastikan perkara sengketa lahan ini, apakah benar ada obyeknya,”kata dia.

Di lokasi, tim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak menanyakan batas wilayah yang disengketakan, namun hanya menanyakan bukti kepemilikan pada ahli waris atas lahan seluas 1424 meter persegi tersebut.

“Pak Mukhrosin punya alas hak atas tanah ini,” tanya hakim.

Mukhrosin yang didampingi saudaranya Nurhadi, Ia memberikan secarik kertas bukti kepemilikan dengan nomor petok 395 dan Persil nomor 85 S II.

Dewantoro pun menyatakan bahwa, lahan sengketa tersebut sesuai dengan dokumen kepemilikan penggugat.

Sementara itu, penasehat hukum penggugat, Sugeng Hari Kartono, mengatakan jika dirinya jauh-jauh hari sudah mengkroscek dokumen yang dimiliki kliennya dengan data yang ada di kelurahan Babatjerawat.

“Sebelum kita ajukan gugatan, kami sudah lakukan singkronisasi data yang ada di kelurahan setempat. Dan hasilnya cocok alias sama,” tandas Sugeng.

“Sejauh ini, lanjut Sugeng, klien kami belum pernah memindahtangankan ke orang lain, dokumen di kelurahan masih atas nama orang tua klien kami, Ponimin,”pungkas Sugeng. (Irwan_kanalindonesia.com)