Usai Open BO dengan Lelaki Hidung Belang, Warga Krembangan Surabaya Meninggal di Kamar Mandi

ARSO 27 Des 2022 KANAL JATIM

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Nasip malang menimpa E (26) asal Krembangan, Surabaya, Ia indekos di Desa Mojorunut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, E ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di kamar mandi telanjang bulat.

Orang pertama kali yang menemukan E tak bernyawa, adalah AS (24) tak lain adalah pacarnya.

Karena meninggal dalam keadaan tak wajar, AS pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Krembung dan diteruskan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan visum et repertum, polisi mendapati petunjuk yang mengarah pada seorang tersangka yakni, RK seorang kuli bangunan asal Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah Propinsi Lampung.

RK ditangkap polisi di tempat persembunyiannya, yakni di rumah sanak keluarganya di Desa Cepoko, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.

Kepada polisi, RK, mengaku kenal dengan korban melalui aplikasi Michat, dan bertransaksi esek-esek pada (24/12/2022) lalu.

“Saya tersinggung dengan korban, dibilang ga punya duit pak,”ujar tersangka.

Kepada wartawan, Kombes Kusumo, menjelaskan kronologi terjadinya tindak pidana pembunuhan itu.

“Didalam kamar kost sempat terjadi cek-cok terkait dengan besarnya uang yang harus dibayar, kemudian pelaku tersinggung dan emosi dengan perkataan korban yang mengatakan “kalau tidak punya uang tidak usah BO”, kemudian pelaku mencekik korban hingga lemas tidak berdaya, dan dibawa ke kamar mandi, kemudian tangan dan kaki diikat dengan tali, mulut ditutup dengan kain,” terang Kapolres.

“Berlanjut dengan pengambilan barang milik korban,”sambung Kapolresta Sidoarjo.

Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni,2 helai tali rafia, 1 handuk biru, 1 baju tidur, 1 celana dalam, 1 doss book hp serta barang bukti pendukung lainnya.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 365 ayat(3)KUHPidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan dan pasal 338 KUHPidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Ancaman hukuman pidana penjara lima belas tahun.(Irwan_kanalindonesia.com).