Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Kasus Perosotan Kenpark Surabaya Ambrol Lanjut

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Eksepsi yang diajukan oleh ketiga terdakwa kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya pun tak berjalan mulus. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi tersebut, artinya perkara ini lanjut.

Pada sidang beragendakan putusan sela digelar di ruang Cakra PN Surabaya. Hakim ketua Taufan Mandala meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Tanjung Perak Surabaya untuk menyiapkan saksi-saksi.

“Nota keberatan (eksepsi) dari tim penasehat hukum tidak berdasar dan kami menolak. Kami tetap melanjutkan perkara ini. Dan untuk pak jaksa saksinya segera disiapkan,” kata Hakim Taufan, Rabu (4/1/2023).

Untuk menanggapi permintaan hakim, JPU Uwais menyatakan bahwa pihaknya rencana akan hadirkan 23 saksi untuk diperiksa pada sidang berikutnya.

Penolakan eksepsi No 2521/Pid.Sus/2022/PN Sby yang dialakukan Hakim Taufan sependapat dengan JPU. Dimana dalam sidang sebelumnya, JPU Uwais meminta Ketua Majelis Hakim PN Surabaya menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Soetiadji Yudho Cs.

“Penuntut umum memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum,” ujar JPU Uwais.

Soetiadji Yudho Cs yang dimaksud ketiga terdakwa. Diantaranya Soetiadji Yudho selaku Direktur Utama Kenpark, Paul Stepen sebagai General Manager dan Subandi sebagai Manager Operasional Kenpark.

Bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Jo. Permenaker Nomor 04 Tahun 1987 yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7.

Bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ady_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita