Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Jika ingin BUMD Tingkatkan PAD, Gubernur Jatim Harus Lakukan Kebijakan yang Tidak Biasa

Kalau belum memungkinkan, lanjut Erlangga maka harus ada upaya dari support perbankan. Kemudian mendapatkan permodalan dari lembaga keuangan non perbankan. “Selain itu adalah upaya out of the box, ini yang harus dicari. Mungkin usulan out of the box adalah kita ketahui saham Pemprov di BUMD sebanyak 99 persen, padahal syaratnya sebagai BUMD hanya 51 persen. yang menjadi pertanyaan adalah kenapa harus pegang 99 persen kalau labanya cuma sedikit. Padahal 51 persen aja sudah cukup, apakah tidak mungkin 45 persen dilepas kepada investor. Nah maka muncul pertanyaan nanti dilusi (penurunan persentase kepemilikan saham yang terjadi karena bertambahnya jumlah saham total)? Tidak, kalau pemprov sebagai pemegang saham pengendali, tergantung pemegang saham, tidak mungkin akan ada dilusi. Ini mungkin usulan out of the box,” terangnya.

Erlangga mencontohkan tidak ada konglomerat yang memiliki saham 99 persen di sebuah perusahaan. Menurutnya hanya 30 hingga 50 persen. “Kalau 99 persen itu ada zaman orde baru, tetapi sejak reformasi konsepnya berubah. Kalau dulu berbagi saham sama dengan berbagi keuntungan. Kalau zaman reformasi konsepnya berubah, berbagi saham itu sama dengan berbagi risiko. Semakin banyak pemegang saham di sebuah korporasi maka jaringannya semakin luas, punya pemikiran cerdas,” katanya.

Untuk solusi permodalan, lanjut Erlangga, saham Pemprov Jatim di BUMD untuk dilepas sebagian (Pemprov Jatim tetap dipertahankan sebagai Saham Pengendali / Saham Mayoritas, minimal 55 persen) kepada pihak yang berminat. Sehingga dengan posisi Pemprov Jatim tetap sebagai pemegang saham pengendali atau saham mayoritas maka saham Pemprov Jatim di BUMD tidak berisiko mengalami dilusi saham.

Solusi permodalan yang kedua menurutnya adalah saham di anak BUMD untuk dilepas sebagian (Perusahaan Induk tetap dipertahankan sebagai pemegang saham pengendali / saham mayoritas, minimal 55 persen, syarat sebagai anak perusahaan adalah memiliki saham 70 persen) kepada pihak yang berminat.

“Sehingga BUMD dengan posisi tetap sebagai pemegang saham pengendali atau saham mayoritas maka saham di anak perusahaan tidak berisiko mengalami dilusi saham, meskipun saham BUMD di anak perusahaan kurang dari 70 persen akan mengalihkan status dari anak perusahaan menjadi saham penyertaan,” pungkasnya. nang

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita