Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Pelaku Curas di Rumdis Wali Kota Blitar Dibekuk Jatanras Polda Jatim, Dua Dari Lima Masih Buron

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Para pelaku pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, yang terjadi pada hari Senin, 12 Desember 2022 lalu berhasil ditangkap. Tiga dari lima pelaku diamankan, dan dua lainnya masih DPO.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmawan mengatakan, kasus yang terjadi di Rumdis Wali Kota Blitar di Jalan Sudanco Supriadi, Nomor 18, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Blitar, berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim. Para pelaku sudah bisa ditangkap saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran yang tentunya belum berhenti sampai hari ini.

“Dalam pengejaran para pelaku kasus kekerasan di Rumdin Wali Kota Blitar, kita juga tangkap satu DPO dalam kasus Narkoba yang sedang bersama-sama dengan tersangka kasus di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” jelas Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto saat jumpa pers, Kamis (12/1/2023).

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto menambahkan, pengungkapan ini berjalan kurang lebih 24 hari, karena lima pelaku yang telah diidentifikasi itu cukup lihai melarikan diri. Pertama, itu dilakukan penangkapan terhadap NT hari Jumat (6/1/2023) di salah satu penginapan di Bandung.

“Perannya NT sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian. Perencanaan ini dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Sragen,” kata Kombes Pol Totok.

Lebih jauh disampaikan, kemudian yang bersangkutan juga mengajak pelaku lain, membeli mobil Innova yang dijadikan sebagai sarana, menyiapkan plat nomor dinas, dan yang membuka pagar masuk pertama kali.

“Uang yang diperoleh sekitar Rp730 juta dari Wali Kota Blitar, dan yang bersangkutan mengambil bagian Rp 140 juta, 3 jam tangan merk Guees. Dia ditangkap bersamaan dengan DPO Polres KP3 dengan barang bukti 3 kilo sabu-sabu,” tambahnya.

Arahan dari Bapak Kapolda, lanjut Totok, pihaknya lantas menangkap tersangka AJ di SPBU Jombang. Ini perannya membangunkan tiga anggota Satpol PP sambil melakukan pengancaman dan mengikat mereka. AJ mendapat bagian Rp 100 juta.

Setelah melakukan tindak kejahatan, mereka langsung berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

“Hari Minggu, kita lakukan penangkapan yang ketiga atas nama AS di Medan pada saat berada di kos adiknya. AS mendapat bagian Rp125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram, termasuk barang bukti tiga pucuk senjata api,” ucap dia.

“Total uang yang bisa kita sita dari ketiga tersangka ada Rp 230 juta, untuk 2 tersangka lain sejak awal sudah kita terbitkan DPO atas nama Oki Supriadi, kedua tersangka Medy Afrianto,” bebernya.

Dua DPO ini masih dikembangkan sama tim untuk dilakukan pengejaran. Lima tersangka ini juga melakukan Curas pada 14 November 2022 di Pasuruan di dalam gudang distributor Gudang Garam, waktu itu kerugian Rp200 juta. Ini satu rangkaian. (Ady_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita