Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Maggie Pemilik Restoran Siam Thai Tidak Hadir Dalam Sidang Putusan PN Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Yuwaree Rattanawichai alias Maggie (43), pelapor yang mendakwa SV (34) dalam kasus UU ITE, tidak hadir dalam persidangan pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (16/1/2022).

Maggie awalnya minta ganti kerugian kepada SV sebesar Rp 5 miliar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya setelah proses mediasi yang cukup alot dan difasilitasi oleh berbagai pihak.

Akhirnya Maggie mau menerima uang ganti kerugian sebesar Rp 200 juta. Uang yang sudah diterima pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu. Elok Dwi Kadja selaku Penasehat Hukum (PH) SV menunjukkan tanda terima tersebut pada persidangan.

“Setelah menerima uang tersebut, Maggie mengingkari surat yang dibuatnya sendiri, hal itu dinyatakan setelah sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di PN Surabaya,” beber Elok pada awak media.

Seharusnya, menurut Elok, kalau kesepakatan damai dicabut oleh Maggie, uang ganti kerugian seharusnya juga dikembalikan. Namun sampai dengan saat ini, pihak Maggie tidak ada yang menguhubungi SV maupun kuasa hukum untuk membatalkan atau mengembalikan uang tersebut.

“Maggie yang juga pemilik restoran Siam Thai di Surabaya ini juga sebelumnya sangat bersemangat mengikuti sidang, bahkan bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Namun hari ini pihak Maggie tidak hadir dalam persidangan saat putusan dibacakan,” ungkapnya.

Restoran Siam Thai menjadi saksi, bahwa lokasi itulah SV selaku istri sah, melabrak si pelakor maggie.

“Atas putusan Pengdilan Negeri Surabaya, kami selaku PH SV menyatakan akan Banding. Karena seharusnya SV mendapatkan putusan bebas (vrijspaark) dan putusan lepas (onslag). Karena semua yang disampaikan SV kepada korban merupakan kebenaran,” tegas Elok Dwi Kadja. (ari)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita