Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Audit Terlalu Banyak Asumsi, Saksi Meratus Kelabakan Jelaskan Sumber Data

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan 17 orang terdakwa dari karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam sidang tersebut.

Keempat saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line; Slamet Raharjo, Auditor internal PT Meratus Line; Feni, dan Katarina, dan Ongko Maya Dewi.

Dalam keterangan awal, Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo menerangkan soal perkara yang menjerat beberapa karyawannya itu. Ia juga sempat menerangkan, bagaimana modus yang digunakan anak buahnya bekerjasama dengan anak buah PT Bahana Line tersebut. Bahkan, ia menerangkan, bahwa otak dari pencurian BBM itu adalah karyawan outsourching PT Meratus Line bernama Edi Setyawan. Edi bahakn ditudingnya telah menerima sejumlah uang dari karyawan PT Bahana Line.

“Edi Setyawan (terdakwa) terima Rp500 juta perbulan dari karyawan PT.Bahana Line. Transaksi ini terjadi sejak 2015 namun, diketahui pada tahun 2022. Pengakuan Edi Setyawan mengatakan, Rp600 Juta tapi pada Januari mereka (para terdakwa) sudah terima Rp500 Juta hingga 3 kali dan yang mengambil Edi Setyawan sendiri maka kita berani laporkan ke polisi,” katanya, Senin (16/1) malam.

Dalam keterangannya, Slamet beberapa kali terlihat emosinal dengan menyebut adanya keterlibatan PT Bahana Line secara institusional dalam kasus dugaan penggelapan BBM ini. Keterangan ini pun sempat beberapa kali mendapat peringat dari Ketua Majelis Hakim Sutrisno yang meminta pada saksi Slamet agar tidak melebarkan keterangannya ke ranah perdata.

“Ini kan urusan antar oknum karyawan dan proses antar perusahaan kan tidak ada masalah. Jadi fokus pada dakwaan jangan melebar. Jangan juga masuk ke ranah perdata,” tegasnya memperingatkan saksi Slamet.

Sementara itu Auditor Internal PTMeratus Line, Feni mengatakan, berdasarkan audit internal pihaknya menemukan kerugian atas kasus dugaan penggelapan BBM itu sebesar Rp 500 miliar terhitung sejak 2015. Ia pun mengaku, dasar audit yang dilakukan adalah dari keterangan atau pengakuan para terdakwa yang kemudian diasumsikan olehnya.

“Ditemukan kerugian sebesar Rp500 miliar, terhitung sejak 2015,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya pun melakukan audit untuk kedua kalinya dan ditambahkan lagi adanya audit eksternal. Uniknya, ia mengakui terdapat perbedaan atau selisih dari kedua hasil audit tersebut. Hasil audit internal kedua menemukan dugaan kerugian sebesar Rp94 miliar dan hasil audit eksternal hanya menemukan kerugian sebesar Rp93 sekian miliar.

Keterangan Fani ini pun menjadi sorotan dari pengacara para terdakwa, salah satunya Gede Pasek Suardika. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya meragukan hasil audit yang dilakukan oleh Fani. Apalagi, dalam ketiga audit tersebut ditemukan ketidak cocokan hasil kerugian yang dimaksud.

“Internal audit diawal menyebutkan Rp500 miliar tetapi banyak berbasis asumsi, lalu ada audit lagi ditemukan Rp94 miliar lebih tetapi perhitungan eksternal audit disebutkan Rp93 miliar. Ada perbedaan yang jauh itu membuat hasil audit diragukan,” kata GPS, sebutan akrab Gede Pasek Suardika.

GPS kembali mencerca Dirut Meratus soal status karyawan Meratus, terdakwa Edi Setyawan yang disebutkan sopir dan outsourching tetapi bisa memiliki kewenangan melebihi pegawai organik dan atasannya sendiri. Mendapat pertanyaan itu, Slamet sebagai Dirut pun mengakui jika pihaknya merasa kecolongan. Ia pun menyebutnya sebagai miss dalam manajemennya.

“Itu miss kami di Manajemen, ” kilahnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita