Sering Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan Polsek Tegalsari
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap anggota Reskrim Polsek Tegalsari. Polisi menyita 2,70 gram sabu dari rumah pelaku di Jalan Pakis Wetan IV No.19 Surabaya.
Dua pelaku itu adalah IAB (22), warga Kupang Gunung Timur IV No.45 Surabaya dan LWI (26), warga Dusun Nglaran Kabupaten Trenggalek yang kos di Jalan Pakis Wetan IV No.19 Surabaya. Pelaku ditangkap hari Kamis, 26 Januari 2023.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustholih mengaku pengungkapan berdasarkan informasi sekitar hari Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam laporan itu bahwa di kos Jalan Pakis Wetan IV No.19 Surabaya sering digunakan pesta narkoba.
“Dalam kos terdapat 2 (dua) orang laki-laki yang sudah selesai melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti narkotika itu milik pelaku IAB, kalau pelaku LWI ini yang bagian mengantarkan,” kata Kompol Imam didampingi AKP Marji Wibowo, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Kamis (26/1).
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna mild hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) Plastik klip kecil yang didalamnya berserbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor / bruto 2,70 (dua koma tujuh puluh gram beserta plastiknya.
1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,55 (nol koma lima lima) gram beserta plastiknya.
1 (satu) pak plastic klip.1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver 1 (satu) buah Handphone warna putih, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna silver, dan (satu) buah ATM BCA Expres dengan nomor kartu 6019 0050 3639 4893 atau buah ATM BCA dengan nomor kartu 5379412060336350.
Kemudian ada 9 lembar bukti transfer BCA, 1 buah sendok warna putih dan uang tunai Rp 300.000 ribu rupiah. (Ady_kanalindonesia.com)