Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Opini

Mari Awasi Bersama, Kerawanan Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024

Dalam menjalankan kerja-kerja pengawasan Pemilu, Bawaslu melakukan identifikasi potensi kerawanan pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum, yakni tahapan Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Terdapat beberapa kerawanan pada tahapan pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 yang penting untuk dicermati bersama. Mulai dari kerawanan pada sisi waktu, pembentukan Pantarlih tidak tepat waktu sesuai dengan yang ditetapkan KPU hingga pada sisi persyaratan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Poin penting kerawanan-kerawanan pada pembentukan Pantarlih antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang belum berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, syarat Pantarlih yang pertama adalah harus berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
2. Berdomisili tidak dalam wilayah kerja Pantarlih
Pantarlih harus diambil dari warga yang berdomisili di dalam wilayah kerjanya. Hal ini dilakukan untuk akurasi pencocokan dan penelitian daftar pemilih.
3. Tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani
Dalam melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, Pantarlih harus bekerja langsung secara door to door yang tentunya membutuhkan kesiapan kesehatan jasmani serta rohaninya.
4. Tidak membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung (bagi pantarlih yang berpendidikan di bawah sekolah menengah atas atau sederajat)
5. Berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan, yakni TNI, POLRI, anggota Partai Politik, maupun menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
6. Selain berasal dari unsur-unsur persyaratan Pantarlih sebagaimana pada angka 1 sampai 5, kerawanan lainnya ialah calon pantarlih merupakan pendukung calon perseorangan Anggota DPD.
7. Isi Sumber Daya Manusia (SDM), Pantarlih tidak diberikan pembekalan bimbingan teknis oleh PPS dan tidak memperhatikan profesionalitas, kompetensi, kapasitas, integrias dan kemandirian calon Pantarlih serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.

Poin-poin penting potensi kerawanan di atas, besar kemungkinan dapat terjadi di Kabupaten Nganjuk. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi proses pembentukan Pantarlih Pemilu Tahun 2024 ini, senada dengan slogan (tagline) Bawaslu yakni “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

 

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita