Dugaan Pungli Nyegelne Tanah, Kejari Ponorogo Panggil Kades dan Perangkat Desa Sawoo untuk Dikonfrontir dengan Warga
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akan memanggil sejumlah perangkat dan warga Desa Sawoo untuk dikonfrontir terkait kasus dugaan pungutan liar(Pungli) proses penyegelan atau periwayatan tanah.
Kepala Seksi Intelijen(Kasintel) Kejari Ponorogo Ahmad Affandi ditemui kanalindonesia.com di kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo mengatakan,” besuk Selasa kita panggil Kades, Sekdes, Kasi Pemerintahan dan Kaur Keuangan untuk kita konfrontir dengan keterangan warga,” ucap Ahmad Affandi, Kamis(19/01/2023).
Affandi mengatakan, “ pengakuan sejumlah perangkat desa dan Kades, mereka hanya menerima dan tidak meminta yang jumlahnyapun hanya seratus duaratus ribu, akan kita konfrontir dengan keterangan warga yang kita dapatkan kemarin,”tegasnya.
Diketahui, dalam kasus nyegelne tanah ini, warga Desa Sawoo mengaku jika telah menyerahkan sejumlah uang dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga jutaan rupiah.
Bahkan dalam kasus tersebut, pihak Kejari Ponorogo juga telah melakukan kordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Ponorogo. Dimana tim Kejari Ponorogo menemukan adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga penangananya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) bukan lagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP).
“Dari awal kita sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum,”pungkas Affandi.