Kasintel Kejari Ponorogo: Sprint Perkara Dugaan Pungli Desa Sawoo Sudah Turun
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Perkara dugaan adanya pungutan liar (Pungli) atas pengurusan surat segel atau periwayatan tanah di Desa Sawoo sudah mencapai tahap baru.
Kepada kanalindonesia.com, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Ahmad Affandi menyampaikan jika surat perintah penyelidikan (SPRINT) telah turun pada Rabu(11/01/2023) kemarin.
“Kemarin sudah turun surat perintah penyelidikanya. Ini tinggal mencari keterangan yang lebih lengkap untuk nanti naik ke penyidikan,” ucap Ahmad Affandi kepada kanalindonesia.com, Kamis(12/01/2023).
Affandi menjelaskan, untuk penyelidikan sesuai dengan SOP pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk bisa menyimpulkan apakah merupakan tindak pidana atau bukan.
“Sesuai SOP, kita punya waktu 30 hari untuk menyimpulkan ada tindak pidana atau tidak, dan jika sebelum 30 hari kita sudah bisa menyimpulkan adanya suatu tindak pidana, maka akan kita lakukan gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Pun demikian kalau sudah mencapai 30 hari belum bisa menyimpulkan ada tidaknya tindak perkara, dikatakan Affandi, masih bisa diperpanjang lagi hingga 30 hari berikutnya.
Affandi menambahkan, jika saat ini pihaknya masih belum cukup keterangan dan barang bukti, sehingga perlu menggali dan mengumpulkan lagi keterangan dan bukti dari warga yang merasa menjadi korban.
“Kemarin kita datang langsung turun, ternyata tidak sesuai dengan fakta fakta keterangan yang diberikan Kades dan perangkatnya. Yang ternyata pungutanya lebih dari keterangan yang diberikan para kades perangkat Desa Sawoo,” bebernya.
Diketahui, warga mengaku merasa keberatan atas biaya pengurusan surat segel atau periwayatan tanah yang biayanya mencapai jutaan. Yang mana menurut mereka, surat segel tanah tersebut disampaikan Kades dan perangkat Desa Sawoo sebagai salah satu syarat untuk bisa mengurus pemutihan sertifikat atau Program Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).(Wa)