Kejari Ponorogo Menerima Petikan Putusan MA Terkait Terpidana Kasus UU ITE Bambang TW

ARSO 04 Jan 2023

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo menerima petikan putusan Mahkamah Agung atas terpidana Bambang Tri Wahono dalam perkara pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin(02/01/2023) lalu.

“Kami telah menerima petikan putusan MA dalam perkara pelangggaran Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan terpidana Bambang Tri Wahono,” ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi kepada kanalindonesia.com, Rabu(04/01/2023).

Dikatakan Amad Affandi, Bambang Tri Wahono, datang sendiri ke Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk melengkapi administrasi dan pelaksanaan tes Rapid Antigen.

“Hari ini kita lakukan pemeriksaan berkas administrasi atas terpidana Bambang TW,”tegas Ahmad Affandi.

Dijelaskan Ahmad Affandi, terpidana yang pernah menjadi Cawabup pada Pilkada Ponorogo 2019 tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pun demikian Affandi mengaku belum melakukan eksekusi karena selain masih melakukan pemeriksaan berkas administrasi dari terpidana juga melakukan koreksi terhadap putusan MA tersebut.

Kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,- (KI-01)