Kejati Jatim Limpahkan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang, Dikembalikan PN Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak berkas perkara tragedi Kanjuruhan Malang yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (3/1). Alhasil seluruh berkas lima tersangka yang terlihat cukup tebal itu dikembalikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejati Jatim yang turut dalam pelimpahan menjelaskan, bahwa berkas tersebut ditolak karena adanya aturan baru. Yakni aturan dari Mahkamah Agung mengenai pelimpahan perkara harus melalui online.

“Pendaftaran melalui online,” kata jaksa yang akrab disapa Hari Basuki ini saat dikonfirmasi Kanalindonesia.com, Selasa (3/1/2023).

Sedangkan Humas PN Surabaya, Gede Agung Parnata menambahkan terkait aturan dari amanat Mahkamah Agung dalam Perma No.8 Tahun 2022 dalam Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan sudah diberlakukan sejak tanggak 2 Januari 2023. Bahkan seluruh Pengadilan Negeri wajib menerapkan permohonan berkas perkara hingga pelimpahan perkara lewat aplikasi e-Berpadu.

Kemudian, PN Surabaya telah meminta pihak kejaksaan untuk melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (online).

“Berkas secara fisik sudah dibawa ke pengadilan, tapi untuk pendaftaran mesti secara elektronik karena untuk penomoran dan lainnya dilakukan secara elektronik,” kata Agung.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengaku ada sekitar 17 orang jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut.

“Ada 17 orang Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara ini. Jaksanya gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Kabupaten Malang,” papar Fathur.

Dalam perkara itu, terdapat lima orang tersangka yang statusnya akan segera ditingkatkan menjadi terdakwa.

Mereka ialah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Satu orang tersangka lain, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, belum dapat dilimpahkan ke pengadilan karena penuntut umum pada pekan lalu mengembalikan berkas ke penyidik Polda Jawa Timur.

Menurut Fathur Rohman, pengembalian berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita itu dilakukan karena ada beberapa kekurangan yang belum bisa dilengkapi oleh penyidik, sehingga belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Bos PT LIB itu lalu dikeluarkan dari tahanan Polda Jatim karena masa penahanannya telah habis dan penyidik belum bisa merampungkan berkas sesuai petunjuk jaksa. (Ady_kanalindonesia.com)