Larangan Penjualan Rokok Batangan akan Merugikan Pelaku Usaha Tembakau

ANANG 04 Jan 2023

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Rokok dan tembakau sepertinya terus mendapat cobaan dan gangguan dipasaran. Yang terbaru adalah aturan larangan penjualan rokok secara batanganbatangan atau ketengan. Alasannya untuk menurunkan perokok anak dan remaja.

Namun kebijakan ini lagi lagi dinilai merugikan petani tembakau. Seperti yang dikatakan anggota DPRD Jawa Timur Agusdono Wibawanto. Anggota Konisi B ini bahkan mengaku geram atas keputusan pemerintah ini, apalagi larangan tersebut akan diberlakukan tahun 2023 ini.

Kegeraman politisi ini didasari pada keputusan tersebut hanya akan memberatkan dan merugikan pelaku
usaha tembakau dari hulu sampai hilir.

“Ketika harga rokok tinggi,
eceran tidak boleh dijual ini akan mempengaruhi pangsa pasar, ketika
pasar lemah produk dari tembakau penyerapan akan lemah juga,” kata
politisi Demokrat ini, Rabu (4/1/2023).

Pria asal Malang ini menegaskan kebijakan tersebut tentunya akan berimbas pada harga tembakau yang akan turun. “Saya yakin nantinya akan muncul bisnis korporasi bisnis multinasional
dimana artinya ada rokok namun bahannya impor,”jelasnya.

Pria yang akrab disapa Gus Don ini menyesalkan jika kebijakan ini hanya didasarkan emosional atas masukan-masukan yang kurang tepat sehingga jutaan rakyat ini menangis karena ekonominya akan terhimpit. “Rakyat sudah sengsara, malah ditambah kebijakan yang tak pro rakyat,”terangnya.

Seperti diketahui Presiden Jokowi melarang penjualan rokok batangan
atau eceran mulai tahun ini dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program
Penyusunan Peraturan Pemerintah.

Lewat Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tepatnya pada bagian 6, ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat
Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Tak hanya mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran, pemerintah juga mengatur terkait penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Berikutnya ada aturan tentang rokok elektronik, pelarangan iklan,
promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Lalu ada aturan tentang pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, dan media teknologi
informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Nang