Lima Terdakwa Perkara Tragedi Kanjuruhan Disidang di PN Surabaya, Didakwa Pasal Berlapis
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Perkara tragedi Kanjuruhan Malang dengan lima terdakwa masuki babak baru. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).
Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya secara online. Sidang perkara tragedi Kanjuruhan dijaga ketat oleh petugas gabungan, dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.
Kelima terdakwa itu adalah AKP Wahyu Hasdarman menjabat sebagai Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SP, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Kemudian Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris dan Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Dalam perkara tragedi Kanjuruhan Malang sendiri ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Para terdakwa disidang secara bergantian.
Dalam perkara ini para terdakwa didakwakan dengan pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Suko Sutrisno dan terdakwa Abdul Haris didakwa dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Suko Sutrisno merupakan Security Officer.
Sedangkan Abdul Haris merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC. Sementara itu, terdakwa AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SP dan AKP Bambang Sidik Achmadi didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. (Ady_kanalindonesia.com)