Polsek Tegalsari Bekuk Pelaku Curanmor Viral di Jalan Bagong Ginayan, Kaki Ditembak Saat Melawan

ARSO 26 Jan 2023 Hukrim, KANAL JATIM, KANAL PERISTIWA, News 5 views

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Anggota unit Reskrim Polsek Tegalsari akhirnya berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang sempat viral beberapa waktu lalu. Dua pelaku itu bernama AWS (27), warga Pogot Lama 1 Buntu No.27 Surabaya dan YL (43), warga Karang Bulak 3 No.21 Surabaya.

Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam M. mengatakan bahwa para pelaku ini sudah beraksi di tujuh lokasi di Kota Surabaya. Salah satu TKP-nya sempat viral di media sosial (medsos).

“Mereka diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tegalsari di sebuah rumah Jalan Karang Bulak Surabaya. Pengungkapan sendiri berdasarkan laporan, salah satunya kejadian ini sempat viral,” kata Kompol Imam didampingi Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo, Kamis (26/1).

Dengan mengantongi bukti berupa rekaman CCTV, polisi melacak keberadaan para pelaku. Sampai di lokasi, keduanya langsung diamankan setelah wajah dan baju yang dikenakan (pelaku) saat beraksi itu sama.

“Kejadian yang sempat viral di medsos itu berada di Jalan Bagong Ginayan Gang 2 No.12 Surabaya dan di Jalan Wonorejo Gang 3 No.3B Surabaya,” bebernya.

Menurut Imam, saat penangkapan petugas terpaksa menembak kaki pelaku AWS setelah mencoba kabur. Pelaku AWS bagian mendorong, dan YL bagian membongkar rumah kunci sepeda motor.

Mereka melakukan aksi pencurian dengan cara mengambil motor para korbannya yang lengah tidak dikunci ganda atau Stir.

“Saat beraksi, mereka melakukan aksi pencurian dengan cara mengambil motor setelah korbannya lengah dan tidak dikunci ganda stirnya. Kemudian barang hasil curian itu dijual oleh kedua pelaku di Madura. Salah satu pelaku kami hadiahi tembakan di bagian kaki, karena berusaha kabur,” katanya.

Dari pengakuan pelaku, mereka pernah mencuri di Jalan Karang Bulak Surabaya, membawa kabur Vega warna Biru-Putih, lalu di depan Pom Bensin Jalan Tidar Surabaya hasil Scoopy. Dan TKP di Jalan Pogot Surabaya berhasil membawa Mio Sporty.

Kemudian di Jalan Kupang Segunting mereka juga pernah membobol rumah dan mendapatkan 3 handphone, Jalan Petemon Kali, pelaku membobol sebuah rumah, alhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dan Vario TKP di ZOMBI Jalan Kembang Kuning Surabaya.

Perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Ady_kanalindonesia.com)