Produksi Minuman Beralkohol Tanpa Ijin, Seorang Warga Desa Sumberdadi Berurusan dengan Hukum

ARSO 08 Jan 2023 Hukrim

TULUNGAGUNG,KANALINDONESIA.COM: Pria berinisial BD( 45) warga Desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, berinisial BD ini akhirnya berurusan dengan hukum.

Pasalnya ia diduga telah memproduksi dan menjual serta mengedarkan minuman beralkohol jenis arak, tanpa dilengkapi izin yang berlaku.

Kasi Humas Polres Iptu Anshori mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya pusaran minuman beralkohol di wilayah Sumbergempol.

Atas laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan penyelidikan penyidikan,” katanya Sabtu (7/1/2023).

Hasil penyelidikan, polisi mengamankan BD di rumahnya pada Jumat(1/6/2023) kemarin, sekira pukul09.30 WIB. Beberapa bukti barang juga diamankan ke Polres Tulungagung untuk proses penyidikan.

“BD telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani tersingkir di Polres Tulungagung,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat dengan pasal 137 ayat (1) Jo pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan sub pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(Iswan_KanalIndonesia.com)