Rencana Hadirkan 20 Saksi di Sidang Tragedi Kanjuruhan, ini Kata Jaksa

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 20 orang saksi di persidangan dengan dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema Abdul Haris dan Security Officer (SO), Suko Sutrisno. Salah satunya mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini digelar secara offline di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (24/1). Selain mantan Dirut PT LIB, ketiga terdakwa juga dihadirkan sebagai saksi.

Tiga anggota polisi itu adalah Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Saksi hari ini 20 orang. Salah satunya korban, kemudian eks Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita,” terang JPU Hari Basuki.

Diketahui, para terdakwa tragedi Kanjuruhan ini telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hari Senin, 16 Januari 2023 lalu. Mereka didakwa dengan pasal berbeda-beda.

Empat terdakwa terdiri dari Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka didakwa Pasal 359 KUHP.

Sementara satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno didakwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, dan Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Ady_kanalindonesia.com)