Sebar Video Mandi di Medsos, Pria Beristri Terancam Penjara 12 Tahun

ARSO 25 Jan 2023 KANAL JATIM

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM:
Kelakuan AW, pria beristri, (31)warga Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan sungguh bejat.

Sebab, demi menuruti fantasi seksualnya, ia sengaja merekam seorang wanita yang sedang mandi. Korban adalah warga desa Semen, kecamatan Nguntoronadi, Magetan. Perbuatannya ini dilakukan sekira bulan Mei 2022 lalu.

Parahnya, foto dan rekaman videonya bukan ditonton sendiri. Tetapi malah diposting di media sosial Facebook dan Instagram menggunakan akun palsu.

“Korban baru tahu pada September tahun kemarin. Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan bethasil mengamankan tersangka pada tanggal delapan belas Januari kemarin,” ungkap AKP Rudy Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Magetan, Rabu 25/1/2023.

Dari pengembangan kasusnya, Satreskrim Polres Magetan tidak hanya mendapati pelaku merekam video mandi korban.

Namun AW diketahui juga mencuri pakaian dalam wanita para tetangganya.

“Selain mengamankan handphone pelaku, kami juga menyita enam celana dalam wanita. AW menggunakan celana dalam itu untuk dicium. Dan, dirinya memilih pakaian dalam yang belum dicuci,” tambah Rudy Hidajanto

Akibat perbuatannya, AW dikenakan pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2018 tentang pornografi. Dan pasal 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari dua pasal tersebut tersangka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. ( Arif_Kanalindonesia.com)