Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Malang, Tonic Tangkau Dampingi 3 Terdakwa Polri

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tiga dari lima terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan menunjuk Kantor Hukum TAN sebagai tim kuasa hukum dan mendampingi dalam persidangan. Diketahui, sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).

Tiga terdakwa anggota Polri yang didampingi oleh Tonic Tangkau sebagai tim kuasa hukumnya adalah AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim; Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabagops Polres Malang dan Babang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Hal itu dibenarkan Daniel Julian Tangkau, selaku tim kuasa hukum dari ketiga terdakwa. Ia menyebut, Dr. Tonic Tangkau selaku pemimpin Kantor TAN turun langsung untuk pendampingan di persidangan. Serta didampingi oleh rekan-rekan, yakni Ardiansyah Kartanegara dan Andi Rakmono.

“Mewakili terdakwa dan kami sebagai umat manusia kami menyampaikan duka mendalam atas tragedi kanjuruhan. Tentunya jika semuanya hendak diulang kembali, tidak ada satupun yang mengkehendaki hal ini terjadi. Dalam ‘tragedi’ ini terdapat berbagai dimensi, yang nanti akan diungkap melalui proses persidangan,” kata Dr Tonic Tangkau.

Terkait persidangan kali ini, Tonic enggan berkomentar lebih lanjut. “Silahkan awak media untuk mengikuti agenda persidangan selanjutnya. Yaitu dalam agenda eksepsi atau nota keberatan pada tanggal 20 Januari mendatang,” pungkasnya.

Surat dakwaan lima terdakwa dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang Kabupaten. Sidang perkara tragedi Kanjuruhan juga mendapat penjagaan ketat petugas gabungan, yaitu Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.

Terpisah, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, sebanyak 1600 personel pengamanan dipesiapkan. Namun yang diterjukan di PN Surabaya 400 personel.

“Total yang disiagakan 1.600 personel, untuk di pengadilan ada 400 personel,” ujarnya.

Dalam perkara ini para terdakwa didakwakan dengan pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Suko Sutrisno dan terdakwa Abdul Haris didakwa dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Suko Sutrisno merupakan Security Officer.

Sedangkan Abdul Haris merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC. Sementara itu, terdakwa AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SP dan AKP Bambang Sidik Achmadi didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. (Ady_kanalindonesia.com)