Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Amankan Satu Orang Diduga Pengedar Sabu
SUMBAWA, KANALINDONESIA.COM: Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali meringkus seorang terduga seorang pengedar sabu.
Terduga pengedar berinisial DAH (37) ini diamankan di kediamannya pada, Kamis (5/1/2023) pukul 13.30 WIT.
Menurut keterangan Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP. Henry Novika Chandra, DAH diamankan di kediamannya di Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Polisi mendapatkan informasi bahwa ada rumah warga yang dijadikan tempat pesta dan transaksi sabu di Desa Leseng.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, langsung turun melakukan penyelidikan di rumah tersebut.
Setelah dipastikan, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Saat melakukan penggerebekan, pemilik rumah berinisial DAH, sedang asyik bermain handphone.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan empat poket sabu dengan satu gram.
Barang bukti itu ditemukan dalam bungkus rokok di atas meja kamar DAH. Selain itu, ditemukan barang bukti lain berupa klip obat, bong, plastik klip obat, pipa kaca dan handphone.
“DAH beserta barang bukti diamankan di Polres Sumbawa,” terangnya.
Kapolres mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, DAH diduga kuat sebagai pengedar.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut,” pungkasnya.
DAH dijerat dengan pasal 114 ayat 1, juncto pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iswan_KanalIndonesia.com).