Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Hentikan Kriminalisasi Petani Pakel Banyuwangi dan Wujudkan Keadilan Agraria

“Kami tim hukum warga Pakel yang tergabung dalam Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) menganggap terdapat sejumlah pelanggaran dan kejanggalan dalam proses pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap warga Pakel.

“Maka untuk mencari keadilan dan dalam rangka mewujudkan keadilan agraria di Jawa Timur, khususnya untuk kaum tani dan masyarakat marjinal, kami menempuh upaya hukum Pra Peradilan pada Senin, 30 Januari 2023, yang kami daftarkan di PN Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw,” jelas Anggota Tekad Garuda, Jauhar Kurniawan.

Selain itu, untuk memperluas dukungan solidaritas perjuangan warga Pakel, Tekad Garuda juga sedang menggalang Surat Solidaritas dari akademisi dan organisasi masyarakat sipil Indonesia sejak 20 Januari 2023.

Setidaknya, hingga 30 Januari 2023, kata Pengurus Tekad Garuda, Taufiqurochim, puluhan akademisi dan pakar hukum dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga dan akademisi kampus-kampus lainnya telah bergabung dalam Surat Solidaritas tersebut (link: https://www.bantuanhukumsby.or.id/article/65)).

“Surat Solidaritas tersebut, nantinya akan kami kirimkan ke Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Komnas HAM, dan Kompolnas. Dalam surat tersebut, kami mendesak Presiden Jokowi dan seluruh institusi pemerintah terkait, agar segera menyelesaikan kasus yang dialami warga Pakel,” tambahnya.

Selain berhadapan dengan kriminalisasi dan tindakan kekerasan, hak warga Pakel untuk mendapatkan informasi-dokumen publik (dokumen HGU PT Bumi Sari) juga dihalang-halangi oleh BPN Banyuwangi. Terkait hal tersebut, warga Pakel saat ini sedang mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP), Jawa Timur.

Menurut Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman menjelaskan bahwa, konflik antara warga Pakel dengan pihak PT. Bumi Sari merupakan bentuk dari warisan watak kolonial yang bertahan sampai hari ini.

“Di dalam konteks Banyuwangi masih terdapat kasus-kasus yang serupa dengan kasus di Pakel baik penguasaan lahan yang dikuasai perkebunan negara maupun penguasaan perkebunan yang dimiliki oleh swasta. Politik hukum agraria kita memang tidak sungguh-sungguh diupayakan untuk selesai, terutama ketika berhadapan pada kasus-kasus perampasan hak-hak tanah rakyat, yang terjadi pada masa kekuasaan Orde Baru,” bebernya.

Terkait hal tersebut, Herlambang, yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM mendesak agar kasus kriminalisasi yang dialami oleh warga Pakel harus dihentikan.

“Proses penegakan hukum itu tidak boleh mengenal diskriminasi, dia harus adil. Keadilan itu maknanya tidak hanya sekedar siapa yang melapor duluan kemudian diproses. Tidak! Adil artinya polisi bekerja tidak hanya sekedar memenuhi unsur pasal-pasal tetapi juga harus membaca konteks bekerjanya pasal-pasal tersebut.

“Apabila kasus ini diteruskan akan menyiksa warga masyarakat, dan tentu berbuah ketidakadilan itu sendiri. Padahal kita ini mendaku keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia – prinsip kelima di Pancasila. Rasa-rasanya apabila kriminalisasi berjalan terus, prinsip kelima Pancasila itu akan hilang maknanya bagi warga Pakel,” lugas Herlambang.

Patut digaribawahi, perjuangan hak atas ruang hidup warga Pakel telah berlangsung hampir 1 abad. Secara historis dimulai saat mereka menerima Akta 1929, tertanggal 11 Januari 1929 pada era pemerintahan kolonial Belanda yang mengizinkan mereka untuk membuka hutan seluas 4000 Bahu. Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa yang terus berlangsung hingga saat ini.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita