SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua terdakwa, Suko Sutrisno Security Officer dan Mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing selama 6 tahun 8 bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan secara terpisah.
JPU Rahmat Hari Basuki dari Kejati Jawa Timur menyatakan bahwa Suko Sutrisno secara sah dan telah melakukan tindak pidana dalam tugasnya sebagai petugas keamanan yang harusnya bertanggung jawab terhadap pintu-pintu stadion Kanjuruhan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada di tahanan” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Basuki. Jumat (3/2/2023).
Hari Basuki menyebutkan beberapa poin memberatkan terdakwa Suko. Diantaranya karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain, dan orang lain mendapat atau menderita luka berat.
Kemudian, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan 130 orang mati, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka. Serta menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati. Sementara, hal yang meringankan tidak ada.
“Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia,” katanya.
Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Syah bertanya kepada Suko apakah akan melakukan pembelaan. Suko menjawab akan diserahkan kepada Penasehat Hukum dan dirinya sendiri.
“Diserahkan ke penasehat hukum dan saya sendiri. Saya pasrah yang mulia,”
Sebelumnya, terdakwa Suko Sutrisno didakwa pasal 3 (tiga) pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 5 tahun, Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud Pada dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Suko yang merupakan Security Officer lalai dalam tugasnya sebagai petugas keamanan yang memiliki tanggungjawab jawab terhadap penjagaan di pintu Kanjuruhan.
Saat petugas menembakkan gas air mata dan suporter berhamburan karena panik, pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 dalam keadaan tertutup sedangkan 2 pintu kecil di bagian tengah tidak dapat terbuka secara sempurna.
Akhirnya, suporter yang panik dan berebut pintu keluar itu, mengakibatkan banyak suporter yang lemas, terjatuh, terhimpit, terinjak sehingga menyebabkan kematian.
Bahwa seharusnya terdakwa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Safety & Security Officer sebagaimana yang dituangkan dalam regulasi keamanan dan keselamatan sesuai Pasal 3 angka 2, Pasal 4 angka 1, Pasal 8 dan Pasal 22 angka 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021, namun tugas dan kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa yang merupakan kesalahan terdakwa. Akibat kesalahan (kealpaannya) terdakwa tersebut sebanyak 135 orang mati. (Ady_kanalindonesia.com)