Gasak Dua Motor di Klampis Surabaya, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Sukolilo

Gasak Dua Motor di Klampis Surabaya, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Sukolilo

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Klampis Ngasem Surabaya akhirnya berhasil diamankan anggota Opsnal Reskrim Polsek Sukolilo. Selain kedua pelaku, polisi sita kunci T dan kunci L sebagai barang bukti sarana saat beraksi.

Dua pelaku itu adalah Muhammad Romli Fais (22), warga Jalan Sidotopo, Kecamatan Semampir dan Alfan Holilullah (25), warga Jalan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran. Mereka merupakan residivis dan baru keluar dari penjara pada 2018 lalu.

Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di Jalan Dinoyo, polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Ditemukan dua kunci T, satu kunci magnet, satu kunci L, satu obeng, handphone, dua helm, dan sepeda motor (matic). kemudian mereka langsung di bawa ke Polsek Sukolilo untuk diproses,” kata Sholeh.

Kepada petugas, pelaku Fais mengaku, aksi curanmor tersebut bermula ketika dirinya menjemput pelaku lainya, Alfan di salah satu tempat Jalan Tenggumung, pada 21 Desember 2022, lalu.

“Lalu kami berdua sepakat untuk bekerja (curanmor) dan akhirnya kami berdua berangkat,” kata Romli, ketika di Polsek Sukolio, Senin, (13/2)

Kemudian, Fais bersama temanya tersebut langsung berkeliling di kawasan Klampis Ngasem. Mereka akhirnya mendapati sebuah sepeda motor yang terparkir di depan sebuah toko bangunan.

“(Mencuri) dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat (nomor polisi L2051ABL). Di toko bangunan Barokah,” jelasnya.

Karena berhasil, tersangka Fais kembali mengajak Alfan mencari sepeda motor untuk dicuri, pada 8 Februari 2023, lalu. Bahkan, keduanya melancarkan aksinya lagi di Jalan Klampis Ngasem.

“Tapi saat itu kami berdua naik sepeda motor, diikuti anggota (polisi) berpakaian preman dan diberhentikan di Jalan Dinoyo,” ucapnya.

Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka dipersangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara. (Ady_kanalindonesia.com)