Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Saksi Sebut Kru “Juragan” Bahana Line Peran Aktif Penggelapan BBM Kapal Meratus

Edi adalah saksi kunci perkara penggelapan BBM ini karena berperan sebagai penghubung antara kru kapal PT Meratus Line yang melakukan penggelapan dengan pihak PT Bahana Line. Melalui Edi, uang pembayaran solar hasil penggelapan yang diduga berasal dari PT Bahana Line diberikan untuk kemudian didistribusikan kepada terdakwa lainnya.

Isu mafia penggelapan BBM yang menyasar pasokan BBM oleh PT Bahana Line untuk kapal-kapal PT Meratus Line muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang dugaan penggelapan BBM jenis MFO dan HSD. Pada Maret 2022, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Praktik penggelapan BBM ini diduga telah berlangsung selama 7 tahun sejak 2015 hingga Januari 2022. Kerugian yang ditanggung PT Meratus Line diperkirakan mencapai Rp 501 miliar lebih.

Sejauh ini, para tersangka yang kini duduk di kursi terdakwa merupakan para pelaku lapangan. Padahal, dengan jumlah BBM yang digelapkan mencapai jutaan kilo liter, mustahil para terdakwa dapat menjalankan operasinya tanpa dukungan dari pihak yang memiliki sumber daya finansial serta infrastruktur memadai untuk mengangkut dan menjual kembali BBM hasil penggelapan.

Terlebih, MFO (marine fuel oil) tidak mungkin dijual ke nelayan yang menggunakan kapal-kapal yang tidak bisa mengonsumsi MFO.

Pada September 2022 lalu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret 17 orang tersebut. Sprindik baru itu diduga merupakan upaya pihak kepolisian mengungkap tuntas mafia BBM laut ini dengan menjerat aktor atau pun penadah yang ada di belakang para pelaku lapangan tersebut. (Ady_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita