Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Terdakwa Penggelapan Jutaan Liter BBM Sebut Nama Tiga Petinggi Bahana Line

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Soal dugaan keterlibatan direksi PT Bahana Line dalam kasus penggelapan BBM yang dipasok ke kapal Meratus kembali ditegaskan terdakwa Edi Setyawan. Pernyataan tersebut dikatakan Edi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (17/2).

Dalam kesempatan ini, terdakwa Edi menyebut ada dua petinggi PT Bahana Line yang memiliki peran dalam penggelapan BBM selama 7 tahun itu. Dua orang yang dimaksud yaitu Hendro Suseno dan Sutino Tuhuteru.

Di PT Bahana Line, Hendro Suseno sebagai Direktur Utama. Edi menjelaskan peran Hendro, yakni bagian dalam penentuan harga pembelian atas bahan bakar minyak (BBM). Sementara hasil dari penggelapan tersebut mencapai kisaran Rp 2.750 per liter untuk BBM jenis solar (HSD).

“Waktu saya telepon saudara Halik itu dia bilang, ‘bentar saya tanya Pak Hendro,” ujar Edi merujuk nama supervisor PT Bahana Line Muhamad Halik serta Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno.

Edi adalah pegawai outsourcing PT Meratus Line yang bertugas sebagai sopir pikap pembawa alat ukur pengisian BBM kapal. Dalam praktik penggelapan, Edi berperan sebagai penghubung antara sejumlah karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line.

Kata Edi, di tahun 2017 atau 2018 ketika pihak PT Bahana Line membeli dengan harga rendah BBM jenis HSD (high density diesel) hasil penggelapan maka dirinya menelepon Halik untuk meminta kenaikan harga.

Pada bagian lain, Edi menyebut nama Manajer Keuangan yang juga duduk sebagai Komisaris PT Bahana Line Sutino Tuhuteru saat jaksa menanyakan dari mana asal uang pembayaran atas BBM hasil penggelapan yang biasa diberikan secara tunai oleh staf operasional Dody Teguh Perkasa dan David Elis Sinaga.

Awalnya Edi mengaku tidak tahu dan tidak pernah menanyakan asal uang yang diberikan oleh Dody atau David sebagai pembayaran BBM hasil penggelapan. Lantas jaksa Estik mengingatkan keterangan Edi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Yang saya ketahui pada saat saya melakukan penagihan kepada Dody dan David, apabila uang belum tersedia, maka akan dikatakan kepada saya bahwa pihak keuangan, dalam hal ini Sutino Tuhuteru atau Ratno Tuhuteru belum melakukan pengambilan uang dari bank,” ujar Estik membacakan isi BAP yang berisi keterangan Edi.

Ratno Tuhuteru yang disebut Edi adalah Direktur Operasional PT Bahana Line.

Terhadap isi BAP tersebut, Edi membenarkan meskipun belum pernah bertemu langsung dengan Sutino Tuhuteru dalam kaitannya dengan pembelian BBM hasil penggelapan.

“Itu ‘by phone’ saja. Saya tidak pernah bertemu (Sutino Tuhuteru),” ujar Edi.

Pada persidangan sebelumnya, Kamis (16/2/2023), jaksa Estik mengonfrontir kepada terdakwa Muhamad Halik kesaksian Edi yang mengaku pernah menelepon langsung Hendro Suseno untuk meminta kenaikan harga.

“Telepon pertama tidak diangkat. Telepon kedua, sebelum saudara Edi bertanya langsung bilang ‘tanyakan kepada Muhamad Halik’,” ujar Estik.

Terhadap keterangan Edi tersebut, Halik mengaku tidak tahu kenapa Hendro Suseno meminta Edi menanyakan kepada dirinya.

Isu mafia penggelapan BBM kapal yang menyasar pasokan BBM dari PT Bahana Line untuk kapal-kapal PT Meratus Line muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang dugaan penggelapan BBM jenis MFO dan HSD. Pada Maret 2022, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita