Berbekal Rekaman CCTV, Polres Ponorogo Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Pick Up Milik UKK Gontor
PONOROGO, KANALINDONESIA. COM: Berbekal rekaman kamera CCTV, anggota Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus GT (51) warga Jln. Bawean, Kelurahan Mangkujayan, Ponorogo, pelaku pencurian mobil pick up milik yayasan pemeliharaan dan perluasan wakaf Pondok Modern Gontor yang terjadi pada hari Jum’at (3/02/2023) siang.
Kejadian bermula saat mobil pick up diparkir di lapangan basket dekat dengan toko unit kesejahteraan keluarga (UKK) Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG).
Diketahuinya kejadian tersebut, ketika mobil pick up yang telah diisi muatan kemasan gelas air mineral Amidas Gontor sebanyak 300 karton tersebut tidak ada di tempat parkirnya.
Atas tidak adanya mobil pick ap tersebut, salah satu saksi masuk ke UKK dan menanyakan kepada karyawan, kenapa air mineral Amidas tidak diantar ke pelanggan-pelanggan. Disaat yang sama saksi lain menyampaikan jika dirinya melihat mobil pick up berjalan ke arah timur.
Kemudian saksi pertama menyahut kalau jadwal siang ini tidak ada pengiriman ke arah timur. Seketika saksi ketiga masuk dan menuju dimana kunci kontak tersimpan dan keluar lagi sambil menunjukkan kunci kontak masih ada.
Ketiga saksi tersebut akhirnya menyimpulkan jika mobil pick up telah dicuri. Kemudian ketiganya berusaha untuk mengejar dan mencari keberadaan pick up tersebut hingga pukul 16.30 WIB, akan tetapi mereka tak berhasil menemukan mobil pick up.
“Atas kejadian tersebut pihak yayasan kemudian melaporkan ke polisi. Kemudian kita lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di TKP,” jelas Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas mendapatkan bukti petunjuk dari CCTV dan keterangan beberapa saksi. Sehingga bisa diketahui identitas pelaku pencurian mobil Pickup adalah GT (51) yang dulunya pernah bekerja sebagai karyawan di toko Unit Kesejahteraan Keluarga (UKK) Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG).
“Akhirnya dengan gerak cepat, anggota kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Jln. Bawean , Kelurahan Mangkujayan pada Sabtu (04/02/2023) dini hari,” ucapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri mobil pick up tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang dia curi saat masih bekerja sebagai karyawan pada toko UKK.
“Untuk motif, dari pengakuan pelaku, dia merasa sakit hati karena saat menjadi karyawan gajinya selalu dipotong,” kata AKBP Catur.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil pick ap beserta isinya di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup AKBP Catur. (aring_kanalindonesia.com)