Embat Uang Perusahaan Listrik Hingga Miliaran, Sales di Ponorogo Meringkuk di Hotel Prodeo
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan IS warga Desa Maron, Kecamatan Kauman lantaran menyalahgunakan jabatan untuk menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah.
Tersangka diamankan petugas lantaran menggelapkan uang milyaran rupiah milik perusahaan Mitra Usaha listrik yang beralamatkan di Jln. Sukowati, Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo.
“Nilai kerugian dari perusahaan mencapai Rp1.025.733.050,-,” ucap Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Yudhi Kurnia, menyampaikan jika pelaku sudah bekerja di Mitra Usaha listrik sejak tahun 2020.
“Posisi sebagai sales,” terangnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan melakukan order fiktif terhadap para pelanggan toko listrik.
“Untuk nota asli, namun untuk data berkaitan dengan masalah keuangan serta cicilan, semuanya adalah fiktif,” tuturnya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja menyiapkan stempel untuk memanipulasi data order maupun uang yang masuk ke perusahaan dari para pelanggan, akan tetapi uang tersebut tidak disetor ke perusahaan melainkan digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi.
“Dalam kurun waktu 2 tahun lebih uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk keperluan pribadi,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pada (02/02/2023) pihak perusahaan melaporkan ke Satreskrim Polres Ponorogo.
“Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti, dan pelaku berhasil kami amankan di Kelurahan Pakunden pada sabtu (11/02/2023),” tegasnya.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 374 Atau 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,” pungkas AKP Nicolas Bagas .