Kasus Pungli Sawoo, Naik ke Penyidikan, Pelaku Terancam Minimal 4 Tahun Penjara

ARSO 24 Feb 2023

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sie Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah telah menaikan tahapan kasus dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dalam proses nyegelne atau periwayatan tanah di Desa / Kecamatan Sawoo dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu(22/02/2023) lalu.

Pekan depan tim Pidsus yang beranggotakan 5 orang  jaksa penyidik akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Ada 21 saksi yang terdiri dari  8 orang dari unsur perangkat desa dan 13 orang dari para korban akan dipanggil ulang  diperiksa.

Hal tersebut disampaiakn Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Agus Kurniawan kepada kanalindonesia.com.com di kantornya, Jumat ( 23/02/2023).

Meski belum menetapkan tersangka namun Agus Kurniawan menyampaikan ancaman pasal UU Tipikor yang akan diterapkan kepada para calon tersangka.

“Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi meski tidak ada uang negara yang dikorupsi di dalamnya. Namun ada unsur penyelenggara negara dan para penyelenggara negara ini telah menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi,”ucap Kasi Podsus Kejari Ponorogo, Agus Kurniawan.

Disebutkan Agus Kurniawan, ancaman hukuman di Pasal 12 e UU Tipikor adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.