Komisi XI DPR RI, Sosialisasikan Waspada terhadap investasi bodong dan pinjaman online ilegal Di Penambangan Sidoarjo

ARSO 19 Feb 2023 KANAL JATIM

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI perjuangan, Indah Kurnia Dewi, sosialisasikan pada warga Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tentang pentingnya waspada terhadap investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Minggu (19/2/2023).

Pentingnya pengetahuan tentang waspada terhadap investasi bodong dan pinjol ilegal itu harus di fahami oleh masyarakat, belakangan banyak masyarakat resah dengan keberadaan lembaga bisnis itu, korban dari bisnis yang tidak jelas itu hari demi hari terus bermunculan, bentuk kerugian yang diderita korban pun beragam, mulai dari keretakan rumah tangga, penjualan aset, aksi teror dari tukang tagih dan laporan Polisi.

Sosialisasi ini juga menghadirkan Kepala OJK regional Jatim IV, Doni Eko Arifianto, pelaporan tentang pinjaman online memang terus mengalir. Jumlahnya mencapai puluhan kasus di wilayahnya.

“Tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah mengawasi melindungi pada konsumen serta menjaga keuangan agar berjalan dengan stabil,”katanya.

Dikatakan Doni, masyarakat juga harus peka terhadap tawaran dari berbagai jasa penyedia kredit dan investasi itu.

“Jadi tawaran dari berbagai jasa keuangan itu, harus dilihat logis atau tidak logis, Doni menganalogikan, kalau misalkan ada tawaran investasi 1 juta seminggu kemudian, mendapat keuntungan 10 persen ,nah ini yang patut dipertanyakan,”tegas Doni.

Diakhir sambutannya, Doni menyampaikan bahwa, Otoritas Jasa Keuangan, yang dikomandaninya juga menerima aduan dari masyarakat, tentang jasa penyedia investasi dan penyedia kredit yang tidak jelas legalitasnya.

“Bila ada tawaran dari lembaga investasi atau pinjaman online yang meragukan, masyarakat dapat menghubungi nomor kontak OJK, yaitu 081157157157,”sambungnya.

Sementara itu, Indah Kurnia Dewi, anggota DPR RI dari komisi XI Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, berbagai bentuk penipuan atau hal yang serupa dari bisnis yang tidak jelas itu, dikarenakan minimnya sosialisasi dari berbagai pihak dan literasi dari masyarakat dikala menerima informasi.

Komisi XI DPR RI, yang membidangi Keuangan dan Perbankan ini mengatakan,” Pinjol ada yang legal ada yang ilegal,
Yang legal tidak pernah meminta data pribadi,”kata dia.

Indah juga berpesan,” masyarakat harus mampu mengkomunikasi atau bekerjasama dengan OJK, sebagai wadah yang melindungi konsumen. Berawal dari masyarakat yang cerdas, bukan hanya mengandalkan sumberdaya alamnya saja, tapi kita harus berusaha meningkatkan SDM kita, agar tidak mudah, menelan langsung informasi yang masuk dengan mentah-mentah, literasi dalam bermedsos, dalam menerima informasi apa saja harus kita kedepankan,”paparnya.

“Masyarakat harus bisa menggunakan uang dengan produktif tidak dengan konsumtif,”tutupnya.

Di penghujung acara, Kepala Desa Penambangan, H.Helmy Firmansyah, menyampaikan terimakasih kepada anggota DPR RI, atas pemaparan tentang waspada terhadap investasi bodong dan Pinjol ilegal.

“Kami mewakili Pemdes Penambangan, mengucapkan ribuan terimakasih atas edukasi yang di berikan pada warga kami, dan mengucapkan terimakasih terhadap semua bentuk sumbangsih untuk desa kami. Karena pembangunan ini keberlanjutan,”tutup Kades Penambangan. (Irwan_kanalindonesia.com).